April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Mengajukan Gugatan Hak Nafkah Anak ke Pengadilan

2 min read

Setiap pasangan suami istri tentu tidak menginginkan terjadinya perceraian dalam perkawinan mereka, terlebih bila sudah ada anak yang hadir di keluarga. Namun jika tidak ada pilihan lain, mau tidak mau jalur tersebut ditempuh, dengan segala konsekuensi yang harus ditanggung oleh kedua belah pihak.

Pascaperceraian, orangtua, khususnya ayah, harus bertanggung jawab terhadap seluruh biaya dan pemeliharaan anak. Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 41 huruf a dan b, yang mengatakan:

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Jika dalam putusan perceraian telah diatur juga kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepada anak, namun suami ternyata tidak menjalankan keputusan tersebut, maka mantan istri dapat  meminta pengadilan untuk melakukan eksekusi secara paksa terhadap mantan suami. Seperti sudah diatur dalam pasal 196 dan pasal 197 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yaitu:

 

Pasal 196 HIR

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukan permintaan, baik dengan lisan, mau pun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusanitu, ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memeringatkan supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

 

Pasal 197 HIR

Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Jika putusan perceraian tidak mengatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah bagi anak, mantan istri masih tetap bisa mengajukan gugatan nafkah anak terhadap mantan suami melalui Pengadilan Negeri. Hal ini sudah ditegaskan dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) pasal 45 yang mengatakan:

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Gugatan nafkah anak, seperti diatur dalam pasal 63 ayat (1) UUP, dapat diajukan ke:

  1. Pengadilan agama mereka yang beragama Islam
  2. Pengadilan umum bagi yang lainnya

Demikianlah dasar hukum dan cara mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan, semoga setiap anak korban perceraian tetap bisa mendapatkan hak sebaik-baiknya. [Juscite Law]

Advertisement
Advertisement