July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sebar Video Hoho Hihe dengan PMI Hong Kong Asal Tulungagung, Faruq Terancam 18 Tahun Bui

2 min read

SURABAYA – “Papi Nakal” yang sempat menjadi tagar di jagat media kalangan pekerja migran Hong Kong sejak tahun 2014, namun sempat tenggelam kemudian mencuat lagi pada tahun 2023 ini perlahan mulai memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Setumpuk dakwaan pidana yang dilakukan Faruq alias Papi Nakal satu persatu mulai terurai. Korban kenakalan Papi pun satu persatu mulai membuat laporan Polisi kemudian satu persatu dakwaan mulai menjalani proses pengadilan.

Terkini, Faruq sang papi nakal yang menghadapi proses hukum di pengadilan negeri Tulungagung untuk dakwaan kesalahan telah melakukan penyebaran video porno, dimana konten video tersebut merupakan adegan hoho hihe antara dirinya dengan salah satu korbannya, seorang PMI Hong Kong asal Tulungagung.

Dihimpun dari berbagai sumber media, Faruq bakal terancam hukuman maksimal 18 tahun penjara dan denda akumulasi sebesar Rp 7 miliar.Bahkan kasus tersebut kini telah bergulir di persidangan.

”Kasus ini sudah masuk ranah persidangan dan pekan ini tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli,” jelas Amri Rahmanto Yekti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung seperti dilansir dari Antara.

Dari keterangan saksi ahli tersebut, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur.

”Merupakan tindakan mentransmisikan muatan elektronik melanggar kesusilaan,” ucap  Amri.Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli pidana.

Korban EN diinformasikan sempat pulang ke Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi. Selepas pemeriksaan, EN kembali ke Hongkong. Sedang terdakwa ditahan di tahanan Polres Tulungagung.

Akibat perbuatannya, terdakwa Faruq diancam dengan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Serta dan pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 6 miliar.

Kasus video porno pekerja migran Indonesia asal Tulungagung itu bermula tersangka Faruq dan EN menjalin hubungan asmara 2022.

EN saat itu berstatus PMI di Hongkong dan terdakwa sebagai pekerja swasta.”Terdakwa ini mengunduh aplikasi Tantan dan berkenalan dengan korban EN. Mereka kemudian menjalin hubungan (asmara),” tegas Amri.

Keduanya sempat menjalin hubungan serius. Bahkan terdakwa sempat mendatangi korban di Hongkong. Saat di Hong Kong, terdakwa mengambil gambar dan video korban saat telanjang. Terdakwa lalu meminjam sejumlah uang pada korban dan diberikan Rp 200 juta

Namun terdakwa terus  meminta uang, sehingga korban jengkel.”Korban merasa hanya dimanfaatkan terdakwa dan merasa tidak perlu melanjutkan hubungan tersebut,” tutur Amri Rahmanto Yekti.

Merasa keinginannya tak dituruti oleh korban, terdakwa lalu mengancam menyebar gambar dan video porno korban pada keluarganya di Tulungagung pada Maret. ”Sehingga orang tua korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” pungkas Amri Rahmanto Yekti.[]

Advertisement
Advertisement