April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sebentar Lagi, Warna Plat Nomor Kendaraan Pribadi Berubah Putih

3 min read

Sejak September tahun lalu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengutarakan rencana untuk mengubah warna dasar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau pelat nomor polisi, kendaraan pribadi (perseorangan atau sewa) di Indonesia yang saat ini berwarna dasar hitam.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Royke Lumowa, saat itu, wacana perubahan dilakukan karena warna hitam yang digunakan saat ini sulit untuk ditangkap oleh kamera CCTV.

Namun saat itu Polri belum menentukan warna apa yang bakal dipilih sebagai pengganti hitam, meski Royke mengisyaratkan kemungkinan bakal dipilihnya warna putih. Ia menambahkan bahwa penggantian akan dilakukan mulai 2019 secara bertahap; mulai dari mobil baru dan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis.

Pada Minggu (22/7/2018), akun Instagram @polantasindonesia, yang dipercaya dikelola Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, mengunggah foto sebuah pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan huruf hitam.

“The next licensed-plate vehicle number be like,” tulis akun itu pada kolom keterangan foto. Artinya, “Pelat nomor kendaraan berikutnya akan seperti ini”.

Ukuran pelat nomor tersebut juga tampak lebih panjang dari ukuran standar yang digunakan saat ini. Warna putih yang digunakan juga mirip dengan pelat nomor kendaraan kedutaan besar negara-negara asing di Indonesia.

Tentu saja unggahan tersebut langsung mendapat banyak komentar dari warganet lokal. Ada yang menyukai desain baru tersebut, ada yang tidak, dan beberapa malah menyarankan untuk menggunakan TNKB berupa stiker seperti yang telah dipakai di beberapa negara.

Menanggapi kehadiran foto pelat nomor putih tersebut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Halim Pagarra, kepada Kompas.com menyatakan soal warna belum ditetapkan.

Ia menjelaskan Polri sudah mencapai tahap revisi aturan serta diskusi bersama dengan pemangku kepentingan terkait. “Kita juga meminta masukan dari para pemangku kepentingan melalui forum diskusi dan sosialisasi,” ujar Halim.

Revisi aturan jelas diperlukan karena penggunaan warna-warna pada TNKB saat ini didasarkan pada pasal 9 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 5/2012.

Tahun lalu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dikutip Warta Kota (28/9/2017), menjelaskan bahwa perubahan warna dasar tersebut adalah bagian dari program Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor secara elektronik (Electronic Regident) yang akan diterapkan.

Dia memaparkan, sistem Electronic Regident ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan operasi kendaraan bermotor, seperti Electronic Road Pricing (ERP), Electronic Toll Collect (ETC ), e-Parking, dan Electronic Law Enforcement (ELE).

ELE berupa sistem tilang elektronik pernah diuji coba di beberapa daerah tahun lalu.

Penjelasan lebih rinci diberikan Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi.

“Pelat nomor saat ini, secara gelombang cahaya tidak cukup baik ditangkap oleh kamera pengawas, terlebih pada malam hari. Pasalnya, saat penerapan tilang elektronik nanti, penindakan pelanggaran melalui bukti capture dari kamera CCTV,” jelas Kompol Bayu kepada Liputan6.com (25/7).

Penggunaan warna dasar hitam akan membuat angka pada pelat nomor tersebut sulit ditangkap kamera CCTV.

“Kalau akurasi kecil, kemungkinan melakukan kesalahan dalam penindakan semakin besar, jadi perlu perubahan warna,” tambahnya.

Selain perubahan warna, polisi juga berencana mengganti spesifikasi teknis pelat tersebut. Untuk cat, menurut Bayu, mereka tengah memikirkan untuk menggantinya dengan stiker seperti yang digunakan di beberapa negara.

Warna dasar pelat lain–kuning (angkutan umum) dan merah (kendaraan dinas pemerintah)–dinyatakan Bayu belum akan diubah karena bisa ditangkap dengan baik oleh CCTV. [Imam]

Advertisement
Advertisement