Second Home Visa, Cara Imigrasi Malang Dongkrak Investasi
MALANG – Kantor Imigrasi Klas I TPI Malang memperkenalkan layanan terbaru, yaitu Second Home Visa kepada warga negara asing (WNA) dan investor asing yang ingin menjalankan kegiatan bisnis di Malang, Jawa Timur. Aturan pelaksanaan layanan ini sudah diterbitkan per 25 Oktober 2022 dan akan resmi diberikan per 21 Desember 2022 mendatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani mengatakan layanan ini untuk mempermudah pelayanan keimigrasian, khususnya di sektor bisnis dan investasi. Diharapkan dari layanan ini dapat mendongkrak investasi masuk ke Malang sehingga berkontribusi besar dalam peningkatan devisa negara.
“Selain pebisnis dan investor, layanan visa ini juga bermanfaat bagi WNA yang sudah lansia serta juga bagi para eks WNI yang kini sudah jadi WNA atau istilahnya diaspora. Jadi mereka bisa pulang dengan lega bertemu para keluarga atau mengembangkan bisnis di Indonesia,” kata Ramdhani, Senin, 5 Desember 2022.
Ramdhani menuturkan, pendaftaran Second Home Visa ini dilakukan via online dengan mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id. Proses ini diklaim lebih simpel dan muda. Untuk masa berlaku visa rumah kedua ini 5 hingga 10 tahun.
”Untuk tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 juta rupiah. Dengan begitu, pemohon tidak akan bolak-balik mengurus izin tinggal,” ujar Ramdhani.
Target lain dari kemudahaan layanan second home visa ini untuk mengakomodir para WNA yang ingin memiliki aset properti. Dia yakin layanan ini banyak diminati.
Ramdhani mengungkapkan, imigrasi telah menyumbang PNBP hingga Rp4 triliun dari total keseluruhan Rp6 triliun yang ada di Kemenkumham.
”Dari 11 unit eselon I Kantor Imigrasi itu punya rating terbesar dalam sumbangan PNBP. Otomatis dengan kebijakan ini bisa berdampak pada pertumbuhan bisnis dan investasi,” tuturnya. []