April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ada Pasal yang Melarang Kumpul Kerbau dalam RUU KUHP yang Akan Dibahas di Paripurna DPR RI

2 min read

JAKARTA – Indonesia tengah bersiap melakukan perubahan besar dalam hukum pidana. Termasuk pasal-pasal yang menghukum seks di luar nikah hingga satu tahun penjara serta melarang pasangan yang belum menikah tinggal bersama.

Aturan itu juga melarang menghina Presiden dan menyebarkan pandangan yang bertentangan Pancasila. Perubahan tersebut diprotes oleh pakar hukum dan kelompok masyarakat sipil.

Menurut mereka, perubahan hukum pidana disebut sebagai kemunduran besar untuk Indonesia.

“Negara tidak bisa mengatur moralitas. Tugas pemerintah bukan sebagai wasit antara Indonesia konservatif dan liberal,” kata pakar hukum Sekolah Indonesia Jentera Bivitri Susanti, dikutip dari Reuters, Senin (05/12/2022).

Kepada Reuters, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan ketua komisi parlemen Bambang Wuryanto mengatakan parlemen akan mengadakan sidang paripurna hari Selasa untuk ratifikasi undang-undang baru. Keduanya merupakan bagian yang mengawasi revisi tersebut.

Dalam pembuatannya selama beberapa dekade, revisi hukum pidana telah memicu protes massal beberapa tahun terakhir. Namun Reuters mencatat tanggapannya tidak terdengar pada tahun ini.

Daniel Winarta, mahasiswa Universitas Indonesia mengatakan soal tinggal bersama merupakan masalah pribadi. Dia adalah salah seorang yang disebut melakukan demo soal aturan ini.

“Soal kumpul kebo, misalnya, itu jelas urusan pribadi,” kata Daniel. “Kami akan terus menolak ini”.

Parlemen merencanakan aturan tersebut pada September 2019. Namun dihentikan pengesahan karena adanya demonstrasi nasional.

Sebagai informasi, pasal mengenai hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo menyatakan bisa dilaporkan oleh kerabat dekat. Ini seperti pasangan, orang tua, atau anak.

Untuk penghinaan presiden, hanya pemimpin negara itu yang bisa mengadu karena dihina. Mereka yang terjerat kejahatan itu akan diancam hukuman penjara tiga tahun.

Seperti diketahui, pasal larangan seks pasangan tak menikah – zina, beberapa waktu terakhir sempat bikin geger. Terutama, karena mengundang protes pelaku industri perhotelan dan pariwisata.

Pasalnya, dalam draft Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terdapat pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1. []

 

Advertisement
Advertisement