December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sekarang, Google Co.Id Tidak Bisa Dipakai Mencari Gambar Porno

2 min read

ApakabarOnline.com – Upaya mengatasi pornografi di internet di Indonesia telah dilakukan dengan beragam cara, dan langkah itu tampaknya tidak berhenti sampai sekarang. Kemkominfo memang terus memblokir situs-situs porno di internet, namun itu pun tampaknya belum cukup. Karena para pengguna internet ternyata masih mudah mengakses gambar-gambar porno melalui Google.

Karena latar belakang itu pula, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerapkan sistem Google Safe Search secara default, untuk seluruh pengguna Google di Indonesia. Dengan sistem ini, pengguna internet di Indonesia tidak bisa lagi mengakses gambar-gambar porno di Google.

Sebenarnya, pemerintah punya mesin pengais konten internet seharga Rp 194 miliar bernama AIS, yang bertugas memfilter konten negatif. Namun, itu sepertinya belum cukup untuk memberantas pornografi di dunia maya.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, selama empat bulan terakhir, setelah mesin AIS aktif, sudah terlacak 30 ribu domain porno yang terblokir. Namun itu hanya sebatas tautan ke situs, sementara konten gambar justru masih bisa diakses pengguna.

Oleh sebab itu, Kemkominfo mencoba solusi lain dengan menerapkan Google Safe Search. Solusi ini bisa terlaksana berkat kerja sama pemerintah dengan Google, bersama dengan penyedia layanan internet dan operator telekomunikasi.

Menurut rencana, Kemkomninfo akan menggelar rapat dengan Google dan penyedia jasa Internet besar, semacam Telkom, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, dan Biznet.

“Fokusnya hanya pornografi. Jadi gini, jika kita masukan keyword, akan muncul link porno tapi enggak bisa dibuka, tapi pindah ke image masih banyak. Masukin kata kunci apapun, gambar porno masih muncul. Itu yang nyeleneh,” ujar Semuel, dalam jumpa pers di Jakarta.

Saat ini, sistem Google Safe Search tengah diujicobakan di Indonesia. Fitur ini disediakan Google untuk memungkinkan pengguna melakukan filter konten eksplisit seperti pornografi di dalam hasil pencarian konten Google.

Kemkominfo tidak menjelaskan sampai kapan pengujian sebatas komunitas ini dilakukan dan mulai resmi diterapkan secara nasional.

“Kalau ini bisa, Indonesia akan menjadi yang pertama tuh bisa memblok pencarian internasional, kalau sekarang ‘kan hanya lingkup komunitas,” ungkap Semuel.

Semuel menambahkan, penerapannya memakai pengaturan DNS (domain name system) dengan tambahan semacam pertahanan yang bisa menangkal konten pornografi gambar.

“Kalau berhasil, ini akan diwajibkan, jika tidak diterapkan berarti melanggar undang-undang karena memberikan akses kepada pornografi,” kata Semuel. “Soalnya mereka main di DNS. Selama ini kan kita main blok-bloknya juga pakai DNS. Jadi enggak ganggu trafik yang jadi lambat itu enggak.”[Naviri]

Advertisement
Advertisement