Selundupkan Sabu Lewat Lobang Vagina, PMI Asal Jenangan Ponorogo Ditahan Satreskoba
ApakabarOnline.com – Kembali terjadi, saat hendak pulang ke kampung halaman, jalan pulang pekerja migran tersandung jaringan narkoba internasional. Beberapa tahun silam, di Kabupaten Ponorogo mencuat kasus Rita Krisdianti yang saat hendak pulang dari Makau harus tertahan di Malaysia dengan ancaman hukuman mati karena terbukti membawa narkoba di dalam kopernya.
Peristiwa tersebut kembali terjadi, masih dari Kabupaten Ponorogo, dari dusun Semambu, Desa Paringan Kecamatan Jenangan, seorang PMI berinisial P (28) harus berurusan dengan Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Batam lantaran saat P tiba di Indonesia melalui jalur laut, ditemukan sabu sabu seberat 263,79 gram atau 0.26 kg yang dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam lobang vaginanya.
Tidak sendirian, P saat ditangkap masuk bersamaan dengan SN (40) yang sesama PMI namun berasal dari Lampung dengan membawa narkoba seberat 254,93 gram dengan cara yang sama, dimasukkan ke dalam lobang vagina.
Dua pekerja migran tersebut masuk melalui pelabuhan ferry Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau dari Pasir Gudang Malaysia.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani mengatakan kedua pemerja migran ini diamankan sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (08/04/2019). Rencananya paket sabu-sabu tersebut hendak dikirimkan ke Jawa Timur.
Painem, PMI Pembawa Sabu Dalam “ANU”nya Dituntut 16 Tahun Penjara
“Setibanya disana, akan ada yang menghubungi keduanya,” kata Yani ditemui di pendopo Mapolda Kepri, dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/04/2019).
Dia mejelaskan Polda Kepulauan Riau akan memgembangkan kasus tersebut.[]