April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Seluruh PMI Diwajibkan Melakukan Registrasi Dengan KTP Setiap Dua Tahun Sekali, Begini Penjelasannya

2 min read

JAKARTA – Seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang  hendak bekerja ke negara penempatan manapun diwajibkan melakukan registrasi setiap dua tahun sekali. Registrasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya status non prosedural di negara penempatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanggamus Aswien Dasmi melalui Sekretaris Mu’aiyin Zen kemarin (01/03/2022).

Mengutip Radar Lampung, Zen menyampaikan, registrasi dilakukan oleh setiap PMI ke tempat asalnya atau sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki.

Jika telah dilakukan registrasi, maka selanjutnya pekerja tersebut bisa kembali ke negara tempatnya bekerja.

“Jadi tiap dua tahun, pekerja migran harus pulang ke Indonesia untuk registrasi. Kalau tidak, maka statusnya jadi pekerja migran non prosedural,” tegas Mu’aiyin Zen.

Mu’aiyin Zen mengungkapkan, banyak pelanggaran terkait kewajiban registrasi bagi pekerja migran. Baik oleh majikan maupun tempat bekerja.

Sehingga pada saat dua tahun sekali, seharusnya registrasi, akan tetapi itu tidak dilakukan dengan berbagai macam alasan. Seperti akan diurus secara langsung oleh majikan atau perusahaan.

“Sebagian besar pekerja ini manut. Terlebih jika di tempat bekerja itu nyaman, dan lain sebagainya. Sebaliknya, majikan maupun perusahaan juga tidak ingin kehilangan pekerja, sehingga registrasi tidak dilakukan, dan status pekerja sudah non prosedural,” urainya.

Ia menegaskan, registrasi tidak bisa dilakukan oleh majikan maupun perusahaan tempat bekerja. Harus dilakukan oleh pekerja itu sendiri.

Jika itu tidak dilakukan, maka pada saat ada razia oleh aparat negara tempatnya bekerja, maka bisa dideportasi.

“Peraturan ini baru, yang berlaku di negara-negara tempat tujuan pekerja migran Indonesia. Ini direspon oleh pemerintah Indonesia dengan mewajibkan pekerja harus registrasi setiap dua tahun sekali,” terangnya.

“Saat ini Kementerian Tenaga Kerja dan seluruh disnaker di Indonesia sudah satu data. Apabila ada calon pekerja migran tidak registrasi di alamat asal, lalu berangkat dari daerah lain, nanti akan ketahuan. Petugas imigrasi juga akan melakukan pengecekan dokumen calon pekerja. Jika belum registrasi maka tidak bisa berangkat,” tandasnya. []

Advertisement
Advertisement