Sembilan Bulan Menyiksa PRTnya Hingga Meninggal Dunia, Majikan ini Divonis Penjara Seumur Hidup
SINGAPURA – Seorang majikan warga negara Singapura bernama Gaiyathiri Murugayan (40) harus menelan getah dari perbuatan sadisnya terhadap seorang pekerja rumah tangga asing yang bekerja di rumahnya.
Di persidangan State Court’s Singapura yang digelar beberapa kali terungkap, Murugayan terbukti telah mengurung dan menterlantarkan kebutuhan dasar seperti makan, istirahat, hingga kecukupan gizi selama sembilan bulan berturut-turut.
Tak hanya itu, PRT asing yang diketahuoi bernama Piang Ngaih Don (24) juga hampir setiap hari mengalami penyiksaan fisik dan mental dari terdakwa hingga saat meninggal dunia, berat badannya hanya 24 kg.
Kemarin (23/02/2021), didepan Hakim yang memimpin jelannya persidangan di State Court’s Singapore, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.
Mengutip pemberitaan media setempat, Hakim menyimpulkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat kejam dan membuatnya dijerat dengan pasal berlapis.
Hasil otopsi yang dibawa ke persidangan menunjukkan terdapat 47 luka luar di tubuh korban. Sementara itu, luka dalam juga ditemukan di beberapa tempat yang antara lain retak tulang tengkorak, retak tulang kerongkongan (leher), akibat siksaan yang menggunakan benda-benda tumpul dan tangan kosong.
Meskipun pengacara telah meminta kliennya untuk dihukum maksimal 14 tahun penjara saja mengingat terdakwa memiliki anak kecil yang masih membutuhkan pendampingan sosok ibu, namun keputusan hakim tidak bisa diganggu gugat.
Hakim menutup persidangan dengan mengetuk palu, penjara seumur hidup untuk terdakwa. []