Semenjak Rekening “Nganggur” Diblokir, Transaksi Judol Turun Hingga Rp. 4 Triliun
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan signifikan dalam transaksi judi online setelah dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening pasif. Nilainya mencapai penurunan sekitar Rp4 triliun.
Pada April 2025, jumlah dana top up atau isi ulang untuk judi online sempat menyentuh angka Rp5 triliun. Namun setelah langkah pemblokiran sementara dilakukan, transaksi menurun drastis.
“Penghentian sementara langsung berdampak. Transaksi turun sampai Rp1 triliun,” ujar Humas PPATK M. Natsir Kongah dalam perbincangan di Pro 3 RRI, Jumat (1/8/2025).
Langkah ini menjadi salah satu upaya PPATK dalam menekan peredaran uang ilegal dari aktivitas judi daring yang semakin marak di masyarakat.
Menurut Natsir, lebih dari 70 persen dana top up judi online berhasil ditekan.
Rekening pasif menjadi sasaran karena kerap digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal.
Ia menyayangkan praktik judi online yang dilakukan sebagian masyarakat. Dana keluarga justru habis untuk permainan terlarang yang merusak ekonomi rumah tangga.
“Kita sebagai anak bangsa harusnya pakai uang untuk konsumsi atau sekolah, bukan judi,” ujarnya. Menurutnya, judi daring memberi dampak sosial yang nyata dan meluas di tengah masyarakat.
Natsir menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi masyarakat.
Salah satu caranya ialah dengan memutus akses dana yang digunakan dalam judi online.
“Jangan sampai rekening kita dipakai untuk judi online,” tegasnya. Ia menambahkan, banyak pengguna tidak menyadari rekeningnya disalahgunakan pihak lain.
PPATK juga mencatat efek berantai dari praktik judi daring di lapangan. “Multiplier effect-nya besar, bukan cuma ekonomi, tapi juga sosial dan hukum,” kata Natsir.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut penegakan hukum terus dilakukan. “Polri menuntaskan 1.297 perkara judi online,” ujarnya saat HUT ke-97 Bhayangkara di Monas, Jakarta, Selasa (2/7/2025).
Total sebanyak 1.492 tersangka diamankan dalam penegakan hukum tersebut. Langkah ini dilakukan melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang dikoordinasikan Mabes Polri.
Namun setelah langkah pemblokiran sementara dilakukan, transaksi menurun drastis. Merupakan prestasi yang cukup diapresisi. []
