December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sempat Diajak Tidur Semalaman, Mantan PMI Cantik Ini Buang Bayinya Dimulut Gang

2 min read

ApakabarOnline.com – Usianya masih muda, namun seorang mantan pekerja migran Indonesia bernama Ni Putu RS (22) telah memiliki pengalaman getir yang bakal tak terlupakan dalam hidupnya.

Menjalin hubungan gelap dengan pria yang baru kenal saat menjalani karantina usai kedatangannya dari bekerja ke luar negeri pada September 2020 silam, rupanya mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan.

Sang priapun telah pergi entah kemana, usai terlibat cinta lokasi dengan dirinya, kehamilan yang menjadi akibat dari hubungan semalam harus dia tanggung sendirian.

Peristiwa tersebut bermula saat ditemukan bayi yang baru dilahirkan dibungkus dalam plastik di mulut gang Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali pada 2 Juni 2021 silam.

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil mengendus ibu dari bayi tersebut adalah Ni Putu RS warga setempat.

Dari hasil penyidikan terungkap, bayi tersebut dilahirkan oleh Ni Putu RS pada 1 Juni 2021 silam sekira pukul 16:30 petang di kamar mandi rumahnya tanpa pertolongan tenaga medis dan tanpa diketahui siapapun.

Usai dilahirkan, Ni Putu RS yang mengetahui bayinya telah tidak bernyawa langsung membungkus dengan kain, kemudian tidur berdua semalaman.

Keesokan paginya, disaat hari masih gelap, Ni Putu RS membuang bayi tersebut ke mulut gang tempat tinggalnya.

Kini mantan PMI tersebut harus berurusan dengan aparat Kepolisian karena perbuatannya. Alih-alih tak mau malu di mata keluarga, tetapi apa yang diperbuatnya ini justru lebih dari itu.

Selama kehamilannya memang tak ada satu pun keluarganya yang tahu. Hal itu memang sengaja disembunyikan Ni Putu karena malu bahwa janin itu adalah hasil hubungan gelapnya.

Hingga di hadapan polisi, Ni Putu RS mengakui jika dirinya lah yang telah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa pada Senin 7 Juni 2021 mengatakan, tersangka melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar mandi rumahnya, pada Selasa 1 Juni 2021 sekitar pukul 16.30 wita.

Saat dilahirkan, Ni Putu RS mengaku bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Namun karena takut diketahui oleh keluarga lantaran hamil diluar nikah, Ni Putu RS kemudian membungkus mayat bayinya itu dengan sebuah kresek dan dimasukan ke dalam tas belanja berwarna hijau.

Lalu keesokan harinya atu setelah semalaman dia tidur bersamaa jasad bayinya, mayat bayi tak berdosa itu dibuang tepat di depan gang rumahnya.

Mengingat bayi itu dilahirkan sudah dalam keadaan meninggal dunia, Ni Putu RS dijerat dengan pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kelahiran atau kematian orang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan.

Disinggung terkait penyebab hilangnya kedua tangan dari bayi tersebut, AKBP Sinar mengaku masih menunggu hasil autopsi pihak Forensik RSUD Buleleng.

Namun berdasarkan keterangan tersangka Ni Putu RS, saat dilahirkan anggota tubuh dari bayi malang tersebut dalam keadaan lengkap.

Selama mengandung, kedua orangtua Ni Putu RS kata AKBP Sinar, tidak mengetahui jika putrinya dalam keadaan hamil. []

Advertisement
Advertisement