Seorang PMI di Tsuen Wan Dianiaya Majikan Indonesia
HONG KONG – Bagi sebagian orang, ada yang beranggapan bahwa memiliki majikan sesama negara asal, dalam hal ini sesama orang Indonesia akan cenderung dianggap lebih menguntungkan dan lebih pengertian. Bisa jadi hal tersebut benar adanya bagi mereka yang menemukan majikan sesama Indonesia dengan adab, etika dan pengertian yang membuat PRTnya merasa nyaman bekerja.
Namun hal tersebut tidak berlaku, jika seorang majikan, meskipun sesama orang Indonesia, ternyata juga tega berbuat aniaya terhadap PRTnya.
Seperti yang dialami oleh seorang PMI berinisial Y ini.
Y (28) kemarin (29/09/2021) datang ke persidangan di Shatin Law Courts Building untuk memenuhi panggilan pengadilan atas kasus yang menimpanya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline.com, Y telah mengalami bentuk penganiayaan baik fisik maupun verbal yang dilakukan oleh majikannya berusia 30 tahun di sebuah unit hunian kawasan Tsuen Wan.
Klimaks dari penganiayaan yang diterima Y terbongkar pada 20 Januari 2021 silam.
Saat itu, Y mengalami luka-luka usai dihantam dengan tangan kosong oleh majikannya pada bagian muka. Kemudian, usai menghantam dengan tangan kosong, majikan Y melempar gelas berisi minuman ke bagian muka pula hingga mengakibatkan muka Y berdarah akibat hantaman gelas.
Y kemudian mencari pengobatan medis ke rumah sakit. Pada saat itulah, pihak rumah sakit menanyai Y tentang penyebab lukanya. Kemudian pihak rumah sakit melaporkan apa yang menimpa Y kepada Polisi.
Sehari setelah Y mendapat pengobatan, majikan Y kemudian ditangkap di rumah tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan menutup sidang dengan menyatakan sidang akan kembali digelar pada 7 Oktober 2021.
Disisi lain, sumber dari Kepolisian Hong Kong menyatakan akan sangat memperhatikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga asing.
Sumber tersebut mengatakan, jika seorang PRT asing mengalami penganiayaan, diharapkan segera melaporkan diri.
Sesuai dengan KUHP Hong Kong pasal 39 bab 212, segala bentuk penganiayaan yang mengakibatkan cidera atau luka pada tubuh akan diancam dengan hukuman penjara hingga 3 tahun lamanya. []