Seorang PRT Asing yang Disuruh Masturbasi Sampai Orgasme Didepan Majikan, di Pengadilan Menuntut Kompensasi HKD 170 Ribu
HONG KONG – Fakta tragis terkait dengan sexual harassement atau pelecehan seksual yang menimpa pekerja rumah tangga asing dengan pelaku kalangan majikan kembali menyeruak ke permukaan.
Kali ini, seorang PRT asing berinisial LJD yang menjadi korbannya. Pelaku, majikan laki-laki yang berprofesi sebagai guru dan bertempat tinggal di kawasan Yuen Long.
LJD bekerja pada pelaku sudah sejak tahun 2017.
Di Pengadilan hari ini (21/07/2021) terungkap, dalam rentang waktu antara September 2017 hingga Februari tahun kemarin, sudah tak terhitung jumlahnya berapa kali LJD mendapat pelecehan seksual.
Saat istrinya tidak di rumah, pelaku sering bertelanjang badan dan wara wiri di dalam rumah sembari berusaha mempertontonkan alat setrumnya kepada LJD.
Tak hanya itu, pintu kamar mandi di rumah pelaku sengaja dibuat transparan dan tidak dilengkapi kunci dari dalam dengan alasan di rumah tersebut ada anak-anak kecil yang harus mendapat pengawasan saat berada di kamar mandi.
Pun demikian saat korban sedang mandi, sudah tek terhitung jumlahnya pelaku tiba-tiba masuk begitu saja saat korban dalam kondisi telanjang dan pelaku juga dalam kondisi telanjang.
Ironisnya, saat istri pelaku sedang tidak berada di rumah, pelaku sering meminta korban untuk telanjang dan melakukan masturbasi didepan pelaku.
Pada saat itu, pelaku juga berbarengan melakukan onani.
Korban menuturkan, pada suatu malam, pelaku menghubungi korban yang telah berada di dalam kamar melalui pesan singkat. Pelaku meminta korban untuk keluar kamar dan menemaninya.
Setelah korban keluar kamar dan menemui pelaku, ternyata pelaku mengajak korban untuk nobar bokep atau mengajak bersama-sama menonton film porno.
Beberapa saat kemudian, pelaku meminta kepada korban untuk melakukan masturbasi didepan pelaku seperti biasanya, kemudian pelaku juga akan melakukan onani sambil melihat korban melakukan masturbasi.
Hingga saat berita ini diturunkan, belum pernah diungkapkan antara pelaku dengan korban melakukan persetubuhan. Yang terjadi diantara keduanya adalah ketelanjangan, onani serta masturbasi.
Pelaku selalu menuntut korban, saat melakukan masturbasi harus sampai mendapatkan orgasmenya. Dan orgasme yang didapat harus diekspresikan sehingga pelaku bisa mengetahui puncak kenikmatan yang diraih oleh korban. Selanjutnya, pelaku akan segera menuntaskan ritual onaninya dan mencapai ejakulasi.
Atas perbuatannya, korban menuntut pelaku untuk memberikan kompensasi sebesar HKD 170 ribu.
Persidangan dari kasus yang diregister dengan nomor kasus DCEO 7/2021 tersebut masih akan dilanjutkan beberapa waktu mendatang. []