Sepanjang 2019, 40% Perempuan Pemohon Cerai di TUlungagung Berstatus PMI
TULUNGAGUNG – Genap 12 bulan di tahun 2019 atau tepatnya pada 31 Desember 2019, jumlah perceraian di Tulungagung mencapai 3783 perkara yang masuk.
Dari jumlah tersebut menurut Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Nuril Huda permohonan perceraian di dominasi oleh perempuan yang mencapai 60 persen berbanding 40 persen.
“Mayoritas yang mengajukan perceraian dari pihak perempuan,” kata Nuril Huda, Selasa (31/12) siang.
Dari total perkara yang di ajukan oleh pihak perempuan itu 40 persen adalah berstatus domisili di luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
“Yang domisili di dalam negeri dapat dilakukan mediasi langsung, namun yang di dalam negeri biasanya menggunakan jasa pihak lain (kuasa hukum),” terang Nuril.
Dari total jumlah perkara perceraian itu, 35 persen diantaranya yang menjadi faktor adalah meninggalkan salah satu pihak atau pasangan, kemudian sisanya adalah faktor ekonomi.
Namun yang mengejutkan, 30 persen diantaranya adalah karena pengaruh adanya pihak ketiga atau perselingkuhan.
“Ada satu dua perceraian yang dikarenakan (pasangannya) terpergok oleh masyarakat karena melakukan hubungan dengan orang lain,” papar Nuril Huda.
Selain dari permohonan perceraian biasa, pengadilan agama Tulungagung juga sering dihadapkan dengan kasus yang berlawanan arah antara pasangan.
“Misalnya salah satu mengajukan perceraian, namun salah satunya tidak mau. Ada lagi yang istri menuntut membayar sekian, sudah di mediasi tetapi masih ngotot, masalah hak asuh anak dan lainnya. Kadang tidak bisa selesai di pengadilan sini dan harus naik ke tingkat yang lebih tinggi,” ungkap Nuril.
Dari data yang disampaikan itu, jika dibanding dengan 2018 lalu, jumlah tersebut tidak naik terlalu banyak yaitu 3.489 kasus yang masuk tahun lalu, atau naik 300 an kasus di 2019 ini.
Jika dilihat dari statistik perkara Pengadilan Agama Tulungagung, dari total jumlah 3783 perkara yang masuk, jumlah perkara yang di putus mencapai 3315 perkara. Atau naik dari yang sebelumnya 2611 perkara yang di putus pada tahun 2018 lalu.
Dari total yang di putus tahun ini yakni 3315 perkara maka jika dibagi satu tahun, maka yang menyandang status janda atau Duda setiap bulannya rata-rata 276 orang.
Jika tiap bulan dibagi rata 30 hari, maka dari jumlah tersebut setiap hari ada sekitar 9 orang yang menyandang status Duda atau janda di Kabupaten Tulungagung ini. []
Sumber Jatim Time