Sepanjang Tahun 2017, Dari 108 WNI Dipenjara Di Hong Kong, Didominasi Kasus Narkoba dan Jualan Di Victoria
HONG KONG – Dalam kurun waktu setahun, pada tahun 2017, tercatat ada 108 WNI yang hampir seluruhnya merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) atau yang dulu lazim disebut dengan TKI/TKW menjadi penghuni penjara di Hong Kong, dan 12 orang mendapat anugerah menjadi penghuni hotel predeo di Makau.
Mengacu pada data KJRI Hong Kong, secara keseluruhan, dari 120 orang tersebut tersebar di 12 rumah pemasyarakatan atau penjara, yaitu : Lowu Correctional Institution, Tai Lam Centre for Women, Tai Lam Correctional Institution, Stanley Prison, Hei Ling Chau, Lai Chi Kok Reception, Shek Pik Prison, Tong Fuk Correctional Institution, Shek Pik Prison, Pik Uk Prison, Lai King Prison, Tung Tau Prison, serta Makau Prison.
Berdasarkan jenis kelamin, lantaran sebagian besar WNI penerima “anugerah Hotel Prodeo” tersebut didominasi oleh pekerja migran perempuan, dari totaal 120 orang di Hong Kong dan Makau, WNI yang berjenis kelamin laki-laki hanya terdapat 19 orang saja. Selebihnya, yang 101 orang berjenis kelamin perempuan semua.
Tersandung kasus narkotika, menjadi urutan tertinggi dari keseluruhan WNI yang tersandung permasalahan hukum di Hong Kong dan Makau. Dalam tabulasi data KJRI yang diterima ApakabarOnline.com, ada 36 orang WNI yang berkasus karena narkoba.
Diurutan kedua, ada 24 WNI yang tersandung permasalahan bea cukai seperti penyelundupan barang hingga berdagang secara ilegal di taman-taman.Urutan terendah dari 7 kategori tindak pidana adalah pemalsuan dokumen. WNI yang tersandung pemalsuan dokumen hanya berjumlah 7 orang.
So, masuk tahun 2018, bagaimana tabulasi angkanya nanti ? Mari berpartisipasi, menjaga diri dan harga diri bangsa kita sendiri. [Yuni]