April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sepuluh Tahun Tak Ada Kabar, PMI Asal Cianjur Pulang Dalam Keadaan Memilukan

2 min read
Ai binti Entib (36) (Foto Istimewa)

Ai binti Entib (36) (Foto Istimewa)

CIANJUR – Pergi jauh meninggalkan keluarga serta kampung halaman menuju negara penempatan pekerja migran untuk bekerja dengan membawa segunung harapan akan perubahan dan peningkatan taraf kesejahteraan tak selalu menghasilkan sesuai yang diharapkan. Banyak pekerja migran yang pulang membawa setumpuk uang dan pengalaman, namun tak jarang, pekerja migran pulang justru membawa sisa penderitaan.

Seperti yang dialami oleh Ai binti Entib (36), seorang PMI asal Kampung Sukamaju Desa Sukakerta Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur, Jawa Barat kali ini.

Mengutip Media Pakuan, sejak keberangkatannya pada tahun 2011 hingga dirinya dipulangkan pada Desember 2021 kemarin tidak pernah ada kabarnya.

“Saya sudah khawatir karena 10 tahun tanpa kabar dengan anak saya. Sampai akhirnya saya meminta bantuan ke dinas terkait dan akhirnya anak saya ditemukan serta berhasil dipulangkan pada tanggal 11 Desember 2021 lalu,” kata dia, Senin (30/05/2022).

Namun, lanjut dia, saat pulang Ai sudah dalam keadaan badan yang kurus dan kerap melamun. Anaknya diduga mengalami depresi berat, bahkan selama di rumah Ai selalu mengurung diri di rumah.

“Anak saya berangkat dalam keadaan sehat, tapi pulang sudah dalam keadaan depresi. Sering mengurung diri di rumah, badannya semakin kurus. Bahkan ketemu orang selain keluarganya takut,” ucapnya.

Tak hanya itu, Yeni menuturkan jika saat pulang anaknya tak membawa apa-apa, selain pakaian yang dikenakan dan beberapa pakaian ganti. Selama bekerja pun anaknya tak pernah mengirimkan uang pada keluarga.

“Jangankan mengirim uang, komunikasi saja kan tidak bisa. Ketika pulang juga anak saya gak bawa uang sepeserpun, padahal sudah 10 tahun berada di Arab dan bekerja di sana,” tuturnya.

“Saya berharap dinas terkait memberi kejelasan penyebab anak saya bisa seperti ini dan kemana hak-haknya selama bekerja di sana,” kata dia.

Sementara itu, Ketua LBH Sunpar Indonesia, Rahman Saepuloh, SH mengungkapkan, kasus yang menimpa Ai binti Entib seorang PMI asal Cianjur ini. Harus ditangani dengan serius dan perhatian pemerintah Cianjur. Hal tersebut, sudah dijelaskan dalam undang -undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Jadi kasus Ai ini kewajiban pemerintah. Mereka harus hadir dan harus terungkap kasusnya,” ungkap Ramhan.

Rahman menjelaskan, pemerintah daerah khususnya instansi terkait jangan hanya bisa mendampingi kepulangan saja. Bahkan harus menindaklanjuti tentang kesehatannya dan terlebih haknya.

” Yang namanya hak PMI itu wajib diperjuangkan,” ujar Rahman.

Disisi lain, Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur Ali Hildan mengatakan, kasus yang menimpa Ai binti Entib seorang PMI asal Cianjur ini harus ditangani secara serius, pasalnya PMI tersebut pulang dengan kondisi yang memprihatinkan tanpa haknya dipenuhi.

“Jadi kasus Ai ini kewajiban pemerintah. Mereka harus hadir dan harus terungkap kasusnya. Hak PMI itu wajib diperjuangkan,” tegas dia.

Menurutnya pemerintah daerah harus hadir dan lebih serius lagi dalam hal Pelindungan bagi PMI.

“Bukan lagi dipermasalahkan dulu pemberangkatan legal atau ilegal, tapi yang harus ditekankan itu dia adalah warga Cianjur,” katanya. []

Advertisement
Advertisement