Sering Berubah-Ubah, Kebijakan Biaya dan Waktu Karantina Pemerintah RI Menjadi Sorotan
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti kebijakan pemerintah ihwal waktu karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang berubah-ubah. Dia menyatakan, sikap pemerintah yang inkonsisten dalam pengambilan kebijakan membuat masyarakat kebingungan.
Apalagi, karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri memberatkan dari segi biaya. Sebab menurutnya, kewajiban karantina di hotel atau tempat-tempat yang disediakan, membuat masyarakat harus merogoh kocek hingga puluhan juta untuk menjalani karantina.
“Tarif paling murah dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Rp8 juta-an hingga bisa Rp25 juta-an untuk karantina mandiri ini. Tentu jumlah ini cukup memberatkan bagi masyarakat,” ujar Mufida, Rabu (15/12/2021).
Kekiniaan ibadah umrah juga sudah dibuka oleh pemerintah Arab Saudi. Para jemaah yang akan menjalani ibadah umrah ini pun dikhawatirkan biayanya akan membengkak.
Maka dari itu, Mufida mempertanyakan efektivitas penerapan karantina dengan waktu 10 sampai 14 hari. Apakah pengambilan kebijakan itu sudah berbasis sains dengan masukan para ahli kesehatan masyarakat dan epidemolog, virolog, atau ahli terkait lainnya.
“Berubahnya kan cepat dari 3 hari, 7 hari, 10 hari, dan 14 hari. Apa masukan dari para ahli tentang lama karantina ini? Pertimbangan sains dan ahli kesehatan harus didahulukan,” kata Mufida menuturkan.
Selain itu, politikus PKS ini juga mengingatkan agar kebijakan karantina jangan sampai menimbulkan penilaian publik bahwa pemerintah sedang berbisnis tempat penginapan. Apalagi dugaan bisnis PCR yang dilakukan sejumlah pejabat, sempat menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu.
“Ini pertanyaan yang harus dijawab, karena memang berat bagi masyarakat umum dari segi biaya. Belum lagi di negara kedatangan juga harus melakukan karantina. Dari segi waktu dan biaya, tentu sangat tidak efektif. Jangan sampai muncul dugaan kembali pertimbangannya ekonomi semata, bukan kesehatan,” ujar Mufida menguraikan. []