December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setahun Dilanda Pandemi Corona, 1.254 Warga Magetan Memutuskan Menjadi Janda dan Duda

2 min read

MAGETAN –  Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Magetan mencatat ada 1.254 kasus perceraian selama satu tahun pandemi Covid-19 mulai Maret 2020 hingga Februari 2021. Salah satu faktor tingginya angka perceraian yaitu masalah ekonomi.

“Angka perceraian di Magetan sebanyak 1.254 kasus itu merupakan data total cerai gugat dan talak,” kata Panitera Muda Hukum PA Magetan, Siti Marfu’ah, Selasa (30/03/2021).

Untuk cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri selama 11 bulan terakhir ada 917 kasus. Sedangkan untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami selama sebelas bulan terakhir ada 337 kasus.

“Angka kasus paling tinggi untuk cerai gugat dan talak yaitu pada September 2020. Cerai gugat ada sebanyak 155 kasus dan cerai talak ada 46 kasus.

Menurutnya, masalah yang melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Magetan, sebagian besar soal ekonomi. Antara lain, banyak yang terkena PHK sehingga tidak bisa memberi nafkah kepada istri. Ada juga perceraian karena istri tidak tahan dengan sikap suaminya yang tidak bertanggung jawab, terlibat perjudian hingga KDRT.

“Faktor ekonomi paling mendominasi, mungkin imbas pandemi banyak yang terkena PHK,” paparnya.

Dari data itu, ada beberapa kasus perceraian yang diajukan oleh pekerja migran perempuan yang sedang bekerja di luar negeri. Mereka merasa suaminya tidak bertanggung jawab hingga akhirnya mengajukan perceraian.

“Ada juga beberapa kasus istrinya masih berada di luar negeri kemudian mengajukan cerai. Biasanya diwakilkan oleh pengacara,” ungkapnya.

Dari 1.254 kasus perceraian itu, hampir 83 persen kasus itu sudah terselesaikan. Persidangan kasus perceraian ini maksimal dua bulan harus selesai. Namun, rata-rata persidangan kasus perceraian hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.

“Tergantung kasusnya, karena kasus satu dengan yang lain berbeda. Kalau ada salah satu pihak, semisal tergugat, tidak datang sejak awal biasanya lebih cepat,” tutupnya. []

Sumber Berita Jatim

Advertisement
Advertisement