December 15, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Setelah Bercerai, Apakah Suami Wajib Memberi Nafkah Kepada Anak yang Tinggal Bersama Istri ? Begini Penjelasannya Sesuai Kaidah Islam

5 min read

JAKARTA – Dalam sebuah pernikahan untuk mencapai makna pernikahan dalam islam, terkadang terdapat masalah hingga menimbulkan perceraian, ketika terjadi peristiwa tersebut, seringkali hubungan komunikasi terputus dan keduanya tidak menjalankan kewajiban masing masing, bahkan tidak sedikit yang bertengkar karena masalah hak asuh dsb.

Dalam Islam, sesuai dengan syarat laki laki menikah dalam islam, seorang mantan istri yang telah dicerai oleh suaminya tetap mendapatkan hak berupa hak (nafkah) dan lainnya, hal tersebut telah diatur dalam syariat islam, berikut selengkapnya mengenai Hak Mantan Istri dalam Islam. Dalam hal ini, terdapat berbagai hukum sesuai dengan peristiwa perceraian yang terjadi, yakni :

 

  1. Jika seorang suami mencerai istrinya, maka hukum pemberian hak (nafkah) padanya yaitu:

 

Jika istri sedang hamil

Jika ketika dicerai, sang mantan istri itu hamil, sesuai hukum menceraikan istri yang sedang hamilmaka wajib bagi suami untuk terus memberinya hak (nafkah) (biaya kehidupan sehari hari) hingga mantan istrinya melahirkan. Jika mantan istrinya telah melahirkan maka tidak wajib baginya memberinya hak (nafkah) lagi, karena masa ‘iddahnya selesai dan bukan lagi berpredikat sebagai istrinya. Sesuai ayat: “ Dan jika mereka (mantan istri mantan istri yang sudah dicerai) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka hak (nafkah)nya hingga mereka bersalin”. QS. Ath Thalaq: 6

 

Jika masih bisa rujuk

Jika mantan istri tersebut tidak hamil hukum cerai bagi wanita hamil dan cerainya adalah cerai raj’i (yang masih bisa rujuk), maka ketika masa ‘iddahnya selesai, sang suami tidak berkewajiban memberinya hak (nafkah) menurut pendapat yang benar, sesuai hadis Fathimah binti Qois dari Rasulullah, beliau bersabda tentang wanita yang dicerai ba’in;‘’Tidak ada hak tempat tinggal dan hak (nafkah) baginya.’’ (HR.Muslim 2717)

 

Jika masih masa iddah

Adapun jika mantan istri tersebut masih dalam masa ‘iddah maka tetap mendapatkan hak seorang janda dalam islam, maka suami tetap wajib memberinya hak (nafkah), karena saat itu masih dianggap sebagai mantan istrinya, sampai masa ‘iddahnya selesai. Atau jika mantan istri tersebut tengah menyusui anaknya, maka ia harus memberikan upah/ imbalan kepada mantan istrinya atas jasa menyusui anaknya berdasarkan kesepakatan yang telah terlebih dahulu disetujui oleh keduanya, sebagaimana dalam QS Ath Thalaq ayat 6: “” kemudian jika mereka menyusukan (anak anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya”.

Sebab itu, jika mantanistri tersebut masih dalam masa ‘iddah dan cerainya cerai raj’i (yang masihbisa rujuk), maka suami tersebut tetap memberinya tunjangan sepuluh persen darigaji tersebut, namun jika masa ‘iddahnya sudah selesai, maka baik perceraianmereka sudah tercatat resmi atau belum, sang suami tidak wajib memberi nafkah mantanistrinya dan tidak boleh memberikan tunjangan sepuluh persen tersebut karena iabukan lagi mantan istrinya, bahkan suami tersebut harus mengembalikan uangtunjangan tersebut, dan wajib mengurus surat resmi perceraiannya agar tidaklagi menerima tunjangan yang bukan haknya lagi.

 

 

  1. Hak pengasuhan anak

 

Anak masih kecil

Jika anak anak tersebut masih kecil, maka hak pengasuhannya adalah pada sang mantan istri, selama mantan istri tersebut pantas untuk merawat mereka dan belum menikah lagi. Sebagaimana dalam hadis Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu bahwa seorang wanita datang mengeluh kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam setelah dicerai suaminya, dan suaminya tersebut ingin mengambil anaknya, maka Nabi bersabda: “Engkau lebih berhak atas pemelihraannya selama engkau belum menikah lagi”. (HR Abu Daud: 2276).

 

Anak sudah berakal

Dan jika anak anak sudahsampai umur tamyiiz (berakal) sekitar umur tujuh tahun, maka mereka diberikanpilihan, mau tinggal bersama ayah mereka atau bersama ibu mereka. Sebagaimanadalam HR Abu Daud (2244) bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam memberikanpilihan bagi seorang anak untuk memilih tinggal bersama ayahnya atau ibunya.

 

Jika istri sibuk

Namun jika mantan istritersebut sibuk dengan pekerjaannya, sehingga pemeliharaan anak anaknya tidakberjalan dengan baik, atau bahkan terbengkalai, maka ayah mereka harusnyamembujuk atau meminta pada mantan istrinya tersebut untuk mengambil anak anaknyaagar mendapatkan pemeliharaan dan perhatian yang lebih baik. Jika mantan istrinyatidak mau, sedangkan ia khawatir anak anaknya akan tumbuh dalam kondisipembinaan yang kurang baik, maka ia hendaknya menuntut hak pemeliharaannya kepengadilan, dengan alasan ibu mereka tidak lagi pantas memelihara dan membinamereka.

 

Dilarang menelantarkan anak

Jika tidak demikian, maka keduanya (ibu dan ayah) mereka sama sama mendapatkan dosa karena menelantarkan pembinaan anak anaknya. Namun jika ayah mereka sudah berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi perkaranya tetap dimenangkan oleh ibu mereka, maka ayah mereka tidak menanggung dosa apapun jika anak anaknya tidak terbina dengan baik, akan tetapi ia tetap wajib menasehati mantan istrinya tersebut dan memperhatikan anak anaknya dari jauh, walaupun jika sudah sampai umur tujuh tahun, mereka harus diberikan pilihan, mau tinggal sama ayah atau ibu mereka.

 

 

  1. Apakah mantan suamiwajib memberi nafkah anak anaknya yang tinggal sama mantan istrinya?

Ya, ia tetap wajib memberinafkah anak anaknya yang tinggal dengan mantan istrinya sampai anak anaktersebut mencapai umur dewasa atau bisa memberi nafkah diri sendiri, adapunanak wanita, maka ia tetap wajib memberi nafkahnya hingga menikah. Adapunbesaran nilai hak (nafkah) ini maka berdasarkan hasil kesepakatan yangdilakukan dihadapan pengadilan.

 

Ketentuan Pemberian Hak Mantan Istri dalam Islam

Dalam Islam jugadisinggung tentang ketentuan kadar hak (nafkah) dan sisi kemampuan memenuhikewajiban hak (nafkah) memiliki kaitan erat dalam aplikasi hak (nafkah) secarariil, diakui bahwa, memang di kalangan para ulama terjadi perbedaan pandanganmengenai kadar, jenis dan kemampuan hak (nafkah) secara orang perorang dalampemenuhannya, antara lain dalam hal penentuan jenis kebutuhan hak (nafkah)misalnya.

 

Jenisnya

Dalam Kitab al Akhwa>>lasy Syakhsyiyyah ‘ala> Maza>hib al Khamsah, bahwa sebagian ahli hukum Islam berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok (jenisnya) dalam hak(nafkah) adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Sementara ulama yang lainberpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok hanyalah pangan saja tidakmenyangkut di dalamnya sandang dan papan atau tempat tinggal.

 

Disesuaikan dengan kemampuan

Hak (nafkah) dalamperceraian dikadar (dibatas) dengan keadaan syara’ yaitu dibatas dengan keadaansyara’ sendiri. Seperti halnya dalam hal ini Imam Malik berpendapat bahwa hak(nafkah) tidak ada batasnya, baik dalam maksimal maupun minimalnya. Namundemikian Abu Hanifah dalam pendapatnya memberikan batasan batasan kewajiban hak(nafkah), yaitu sedikitnya baju kurung, tusuk konde, kudung, tidak boleh lebihdari setengah mahar. Sedang Imam Ahmad berpendapat bahwa mut’ah berupa bajukurung dan kudung yang sekedar cukup dipakai shalat, dan ini sesuai dengankemampuan suami.

Meskipun demikian ‘urf masyarakatmuslim lebih arif dan bijaksana, persepsi mereka tentang hak (nafkah) tidaklain adalah meliputi makanan minuman (pangan), pakaian dan perhiasan (sandang)dan juga tempat tinggal yang layak huni. Kecuali bagi yang benar benar tidakmampu, barangkali pangan itulah yang mereka sediakan.

Selanjutnya mengenai kadarhak (nafkah), dalam hal ini adalah hak (nafkah) bagi mantan isteri, al Qur’antidak menyebutkan ketentuannya, al Qur’an hanya memberikan pengarahan/ anjuranyang sangat bijaksana, yakni dengan menyerahkan kepada mantan suaminya denganukuran yang patut (ma’ruf) sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuaidengan Firman Allah dalam surat al Baqarah (2): 236.

Dalam hal ini H. Sulaiman Rasyid berpendapat diwajibkan atas suami memberikan belanja kepada istri yang taat, baik makanan, pakaian, tempat tinggal menurut keadaan di tempat masing masing dan tingkatan suami. Banyaknya menurut hajat dan adat yang berlaku di tempat masing masing,

dengan mengingat tingkatan dan keadaan suami. Intinya yang menjadi ukuran berapa besar hak (nafkah) adalah kemampuan suami. Lebih lanjut Sulaiman Rasyid menguraikan walaupun sebagian ulama mengatakan hak (nafkah) isteri itu dengan kadar yang tertentu tetapi yang mu’tammad tidak ditentukan, hanya sekedar cukup serta menginggat keadaan suami.

Dengan demikian jelasbahwa jika kedapatan suaminya kaya maka disesuaikan dengan kemampuan, hak(nafkah)nya itu sebanding dengan kekayaannya. Begitu juga sebaliknya. Sepertifirman Allah dalam surat al Baqarah (2): 223 dan juga surat at Talaq (65): 07,Imam Malik menjelaskan bahwa hak (nafkah) itu tidak ada batasan yang ma’ruf(patut), dalam sedikitnya atau banyaknya.

Itulah hal hal yang wajibdiperhatikan dalam pernikahan, ketika terjadi perceraian, maka tetap wajibmemberikan nafkah pada mantan istrinya sebab itu merupakan hak mantan istri dankewajiban mantan suami. Demikian yang dapat penulis sampaikan, semoga dapatmenjadi wawasan islami yang bermanfaat, sampai jumpa di artikel berikutnya,terima kasih. []

Advertisement
Advertisement