April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jangan Ngegas Dulu, Begini Penjelasan Hukum Hoho Hihe di Malam Takbiran Idul Fitri

2 min read

JAKARTA – Berakhirnya Ramadan bisa jadi sebuah kelegaan bagi pasangan suami istri karena bisa leluasa melakukan hoho hihe atau hubungan seks kapan pun, tanpa terhalang ibadah puasa.

Pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal, umat Islam diharamkan berpuasa karena merupakan hari kemenangan. Pertanyaannya, bolehkah berhoho hihe atau berhubungan intim di malam takbiran?

Dilansir dari Suara.com, ada beberapa malam yang tidak disarankan melakukan hoho hihe atau hubungan intim suami istri, salah satunya di malam hari raya di saat takbir berkumandang mengagungkan nama Allah SWT di malam kemenangan.

Menurut penjelasan Ustaz Miftah al-Kautsar di situs Tebu Ireng, Selasa (18/04/2023), suami istri boleh melakukan hubungan intim kapan saja, bahkan hukumnya menjadi sunnah.

Tapi menurut kitab Qurrah al-Uyun halaman 66, Syaikh Ibnu Yamun mengatakan, ada 4 malam yang tidak diperbolehkan melakukan hoho hihe yakni malam hari raya, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan dan malam terakhir pada setiap bulan.

Meski tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis, menurut ulama, berhubungan intim di malam tersebut bisa mengakibatkan anak berwatak jelek yang senang membunuh.

Bisa juga menyebabkan setan ikut kegiatan jimak di malam tersebut. Bahkan anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta dan mengakibatkan gila.

Ini juga sesuai dengan kitab Tuhfatul Muhtaj yang memuat penjelasan Ibnu Hajar tentang larangan berhubungan intim di malam takbiran, dengan dalil sebagai berikut:

“Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikitpun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan,” jelas Ibnu Hajar mengutip NU Online.

Namun lagi-lagi karena tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an atau hadis, larangan berhubungan seks di malam takbiran hanya sebatas makruh dan tidak haram.

Makruh adalah hukum Islam saat seseorang melakukannya tidak mendapat dosa, tapi meninggalkannya diganjar pahala. Sedangkan haram adalah hukum Islam saat seseorang yang melakukannya mendapatkan ganjaran dosa, karena melanggar aturan yang dibuat Allah SWT.

Dikutip dari Tirto.id, menggemakan takbir menjadi amalan paling utama di malam hari raya Idul Fitri. Di Indonesia, takbir ketika malam kemenangan dikumandangkan dimana-mana, dan sudah menjadi budaya.

Bahkan, beberapa masyarakat kerap mengadakan takbir keliling. Allah SWT berfirman mengenai anjuran mengumandangkan takbir dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 sebagai berikut:

“… Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur,” (QS. Al Baqarah [2]: 185). []

Advertisement
Advertisement