Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid Tahun Ini Shafnya Boleh Dirapatkan, Tapi . . .
JAKARTA – Pandemi COVID-19 telah memasuki tahun ketiga pada bulan Ramadhan Indonesia.
Pada dua Ramadhan sebelumnya, yakni Ramadhan 2020 dan Ramadhan 2021, ada sejumlah aturan dan panduan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan. Begitu juga tahun ini.
Rabu, 30 Maret 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan ibadah Ramadhan, termasuk ketentuan pelaksanaan shalat tarawih dan takbir Ramadhan.
Panduan tersebut mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 dan melihat kondisi wabah COVID-19 yang sudah terkendali.
Pimpinan MUI dan Komisi Fatwa memutuskan bahwa semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi COVID-19 ada kemudahan (rukhsah) dapat kembali kepada hukum asal, yakni ‘azimah.
Artinya, jika sebelumnya umat muslim harus menjaga jarak dalam aturan saf salat berjamaah, kali ini boleh kembali merapatkan saf.
Sementara itu, penggunaan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti COVID-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
Selain itu, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak syiar seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, pengajian, itikaf, dan qiyamul lail.
“Umat Muslim juga harus memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19,” demikian bunyi panduan tersebut.
Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh menjalani vaksinasi dengan vaksin yang halal.
Selain itu, umat muslim yang sedang puasa juga dibolehkan menjalani tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, serta boleh rapid test dengan pengambilan sampel darah. Semuanya dianggap tidak membatalkan puasa.
Demi meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap umat muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
Zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh apabila telah mencapai nisab.
Terakhir, umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil, menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Shalat Idul Fitri. []