Sindikat Perdagangan Manusia Jadikan Puluhan PMI Terapis di Singapura
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga tersangka tersebut bernama Wayan Susanto alias Ega, Siti Sholikatun alias Ika dan Aan Nurhayati alias Nur.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta mengatakan, Ega dan Ika merupakan satu jaringan. Mereka menjanjikan sebanyak 14 orang untuk bekerja sebagai baby sitter.
“Kedua tersangka sebelumnya menjanjikan kepada 14 korbannya untuk bekerja sebagai baby sitter, tapi ternyata mereka dijadikan terapis di salah satu spa di Singapura,” kata Nico di Bareskrim Polri, Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut Nico, satu korban bernama Wiwi Wulansari kemudian melapor ke KBRI karena tidak diperbolehkan pulang. Korban telah mendapatkan perlakuan pencabulan saat bekerja sebagai terapis.
“Korban juga dicabuli dua kali oleh tersangka Ega dan saat hendak pulang tidak diperbolehkan meskipun ia sudah membayar uang pengganti Rp1 juta,” ujar Nico.
Sementara itu, tersangka Nur terbukti memberangkatkan sekitar 100 anak di bawah umur ke Turki. Salah satu korbannya bernama Reycal Alya Fanet bahkan meninggal dunia.
“Korban direkrut sebagai pekerja rumah tangga pada saat usia 15 tahun,” ucap Nico.
Nico menyatakan korban telah dijanjikan mendapatkan gaji Rp7,5 juta. Namun hingga terungkap korban tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan tersebut. [viva]