February 23, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sinkronisasi Dengan Regulasi Daerah Akan Memperkuat Perlindungan PMI

2 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mengikuti Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Kamis (19/02/2026).

Rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Pemasyarakatan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Dr. Ibnu Chuldun. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum yang diwakili oleh Isabella.

Rapat ini dilatarbelakangi oleh RPJMN 2025-2029 yang tercantum dalam Perpres No. 12/2025 prioritas ke-7, serta Renstra Kemenko Kumham Imipas terkait sinkronisasi pembangunan hukum. Berdasarkan identifikasi yang dilakukan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan DI Yogyakarta, ditemukan permasalahan terkait perlindungan hak asasi manusia pekerja migran Indonesia, khususnya mengenai belum adanya harmonisasi regulasi antar kementerian/lembaga terkait PMI yang berstatus Anak Buah Kapal (ABK).

Hasil identifikasi tersebut telah melalui uji substansi rekomendasi kebijakan pada Oktober dan November 2025, kemudian disampaikan kepada Kemendagri dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2025. Rencana tindak lanjut yang disusun meliputi pembentukan pedoman teknis materi muatan Peraturan Daerah Pelindungan PMI, pengajuan Propemperda, hingga pembentukan Perda Pelindungan PMI yang akan dilaksanakan mulai Triwulan I Tahun 2026 hingga Triwulan IV Tahun 2027.

KP2MI yang diwakili Ratih menyatakan bahwa rencana tindak lanjut tersebut selaras dengan program “Desa Migran Emas” (Desa Edukatif Maju Aman Sejahtera) yang mendukung hingga tingkat desa. Perwakilan Ditjen PP Kemenkum, Isabella, menekankan pentingnya mengakomodasi regulasi dalam Propemperda dan perlunya peran Kementerian HAM untuk memastikan perspektif HAM terakomodasi dalam norma yang diatur di daerah. Hal ini juga didukung oleh kerja sama antara Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri dalam akselerasi pembentukan regulasi di daerah.

Staf Ahli Kemenko Kumham Imipas, Cahyani, menekankan perlunya keputusan konkret yang mengikat dan template pedoman yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah. Kemendagri yang diwakili Raja menyatakan dukungan penuh dalam pembinaan dan pengawasan, serta mengidentifikasi bahwa beberapa daerah seperti Bali, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat telah memiliki peraturan terkait pekerja migran.

Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan dapat tercipta harmonisasi regulasi yang memberikan perlindungan optimal bagi pekerja migran Indonesia, meningkatkan kepastian hukum di tingkat daerah, serta mendorong terciptanya ekosistem perlindungan PMI yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam mendukung kesejahteraan pekerja migran Indonesia.

Menanggapi upaya sinkronisasi regulasi tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tingkat daerah.

“Jawa Barat merupakan salah satu provinsi kantong pekerja migran terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Jabar siap bersinergi penuh dengan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi harmonisasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pelindungan PMI. Kami akan memastikan setiap regulasi yang disusun di wilayah Jawa Barat sinkron dengan peraturan di tingkat pusat dan senantiasa mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia. Kebijakan dari pusat ini akan segera kami tindak lanjuti di daerah dengan mengoptimalkan peran para Perancang Peraturan Perundang-undangan kami,” ujar Asep Sutandar. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply