Sopir Siupa Penabrak Wulandari, Dipenjara 20 Bulan
KWOLOON – Pengemudi Siupa Liu Ting Ting (43) yang menabrak pekerja migran Indonesia asal Takeran Magetan bernama Wulandari pada 26 Maret silam, diputuskan bersalah di pengadilan dengan 3 tuduhan sekaligus pada Selasa (19/12) siang kemarin.
Didepan persidangan, Liu mengakui bersalah atas tuduhan mengemudi membahayakan keselamatan orang lain. Untuk kesalahan ini, Liu di vonis hukuman 20 bulan penjara dan denda sebesar HKD 2.000.
http://apakabaronline.com/sebelum-tertabrak-siupa-wulandari-kirim-paket-ke-keluarga/
Sedangkan untuk kesalahan pencurian minibus dan kepemilikan narkoba saat insiden kecelakaan maut yang merenggut nyawa Wulandari terjadi, Liu diganjar dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Seperti diberitakan Apakabaronline.com pada bulan Maret 2017 silam, seorang PMI bernama Wulandari yang berasal dari desa Sawojajar, Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan meninggal dunia usai menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Informasi yang berhasil dihimpun Apakabaronline.com waktu itu, sekira pukul 13:00 siang, Wulandari sedang menyeberang jalan menuju ke arah Kwoloon City Plaza. Namun tanpa dia sangka, disaat bersamaan, muncul siupa yang kemuudian menabrak dirinya hingga mengalami luka parah.
Wulandari sempat dilarikan ke Yilishabo Hospital untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setelah dirawat beberapa jam, sekira pukul 21:00, pihak rumah sakit menyatakan, Wulandari meninggal dunia.
Jenazah Wulandari dipulangkan ke kampung halamannya, Magetan, pada 14 April 2017 silam, dan telah dimakamkan di komplek pemakaman dusun setempat. [Asa]