Suami PMI Asal Sragen yang Aniaya Anaknya Terancam Pidana Lima Tahun Penjara
2 min read
JAKARTA – Polisi menetapkan P (47), ayah kandung yang menganiaya anaknya di Gesi, Sragen sebagai tersangka. Terungkap juga penyebab pelaku nekat menganiaya anaknya sambil divideokan.
“Iya, jadi untuk pelaku kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Sragen,” kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari ditemui di Mapolres, Rabu (25/2/2026).
Dewiana mengatakan motif pelaku melakukan kekerasan pada anak karena ingin meminta sejumlah uang kepada istrinya yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan. Video tersebut, kata dia, direkam sendiri oleh pelaku untuk dikirimkan ke istrinya.
“Iya, jadi dari hasil pemeriksaan kami, memang benar motifnya si pelaku ini ingin meminta sejumlah uang kepada istrinya yang saat ini sedang bekerja di Taiwan sebagai TKW. Caranya dengan melakukan penganiayaan kepada anaknya, kemudian direkam sendiri menggunakan HP-nya pelaku, lalu video tersebut dikirimkan kepada istrinya di Taiwan,” ungkapnya.
Ia mengatakan saat ini, ibu korban masih berada di Taiwan. Pihaknya juga sudah berkomunikasi langsung dengan ibu korban.
Dari keterangan ibu korban, penganiayaan dilakukan oleh pelaku bukan hanya sekali. Hanya saja, saat itu terjadi tidak divideo oleh pelaku.
“Jadi, ibu dari korban masih ada di Taiwan dan memang keterangan dari ibu korban untuk penganiayaan ini, kekerasan ya, kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya ini sebetulnya bukan hanya kali ini. Beberapa kali, hanya memang tidak pernah divideo,” terangnya.
Kapolres menyebut, ada penyesalan dari sang ayah usai melakukan penganiayaan. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pendalaman.
“Kalau kemarin saya sempat interogasi yang bersangkutan juga, ya namanya ayah ya, dia mungkin ada penyesalan tapi kan kita tetap dalami lebih lanjut lagi. Apakah itu penyesalan betul atau bagaimana, nanti penyidik lebih mendalami lagi,” bebernya.
Dewiana melanjutkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) atau (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Sragen dihebohkan beredarnya video pria yang tengah menganiaya anak kandungnya sendiri. Polisi dikabarkan berhasil membekuk pelaku dalam pelarian di Boyolali.
Dari informasi yang dihimpun detikJateng, penganiayaan itu diduga dilakukan oleh laki-laki berinisial P (47), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Video itu direkam sendiri oleh pelaku, saat melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan yang malang itu.
Dari video berdurasi 43 detik, tampak pelaku menginjak dan menendang kepala hingga badan bocah tersebut. Hal itu membuat sang anak menangis, dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Keplak ndase sisan gen koplak, tak grujuke wedang panas (kupukul kepalanya sekalian, kusiram air panas),” ucap pria dalam video tersebut.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah hutan desa di Kecamatan Nogosari, Boyolali. Ia menjelaskan, pelaku ditangkap bersama anaknya yang menjadi korban penganiayaan tersebut.
“Jadi ketemunya di hutan desa, semacam pekarangan di hutan desa, sedang bersembunyi. Ya, karena dia tahu bahwa sedang dilakukan pengejaran oleh kepolisian, jadi dia membawa lari anaknya dan bersembunyi di hutan desa,” katanya saat ditemui awak media, Sabtu (21/2/2026).[]
Sumber Detik Com
