Subsidi BBM Sebesar Rp. 39 Triliun Dinikmati Kalangan Menengah Keatas
JAKARTA – Peneliti Center of Food, Energy and Sustainable Development INDEF Dheny Yuartha membeberkan bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi selama ini banyak dinikmati oleh orang-orang kelas menengah ke atas.
Hal tersebut dapat terlihat dari nilai subsidi BBM yang dinikmati golongan menengah ke atas jauh lebih besar dibandingkan dengan golongan menengah ke bawah.
Berdasarkan kajian pihaknya, nilai subsidi BBM yang dinikmati golongan menengah ke atas diperkirakan mencapai Rp 39 triliun. Sementara untuk golongan menengah ke bawah hanya sebesar Rp 18,9 triliun.
“Kita melihat bahwasannya kalau soal BBM ini ternyata memang di satu sisi BBM itu sangat sedikit sekali dinikmati oleh desil bawah. Karena BBM ini bisa dinikmati oleh siapapun pemilik kendaraan. Cuma memang karena pendapatan kelas atas, menengah ke atas itu, dia memiliki kendaraan lebih banyak mungkin, sehingga subsidi itu lebih banyak dinikmati di situ,” tuturnya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (25/6/2024).
Menurut dia, kondisi itu lah yang akhirnya membuat keuangan negara semakin terbebani. Meski demikian, hal yang menjadi kekhawatirannya adalah mengenai konsumsi BBM jenis Pertalite yang berpotensi membuat APBN jebol.
“Saya khawatir yang jebolnya itu justru jenis bahan bakar khusus penugasan seperti Pertalite. Pertalite ini sebenarnya dalam regulasi tidak masuk subsidi, tapi dia masuk kompensasi di situ yang mana pertama kali memang badan usaha harus menanggung dulu sehingga pemerintah kemudian harus membayarkan itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, subsidi energi pada 2024 ini direncanakan sebesar Rp 186,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM dan LPG Rp 113,3 triliun dan subsidi listrik Rp 73,6 triliun.
Target subsidi energi pada 2024 ini meningkat dari realisasi subsidi energi pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 159,6 triliun, terdiri dari subsidi BBM dan LPG Rp 95,6 triliun dan subsidi listrik Rp 64 triliun.
Namun perlu dicatat, besaran subsidi energi tersebut belum termasuk mata anggaran untuk kompensasi BBM (khususnya untuk BBM Pertalite) maupun listrik yang akan dibayarkan kemudian oleh pemerintah kepada badan usaha penyalur BBM dan listrik.
Kompensasi ini berlaku untuk produk BBM yang dianggap bukan subsidi namun harga jual ke masyarakat diatur dan ditetapkan pemerintah, tidak dilepas sesuai dengan Harga keekonomiannya. []