Subsidi Mobil dan Motor Listrik, Siapa yang Bisa Menerima ? Kendaraan Jenis dan Merk Apa Saja yang Bisa Di Subsidi ? Simak Selengkapnya
JAKARTA – Pemerintah sudah mengumumkan bahwa setiap pembelian mobil dan motor listrik (electric vehicle/ EV) berbasis baterai akan mendapat subsidi. Melalui kebijakan baru ini, setidaknya ada lima merek kendaraan, baik mobil maupun motor yang dipastikan mendapat subsidi, tiga dari motor dan dua dari mobil.
“Untuk kendaraan roda empat, di mana kita ketahui saat ini ada 2 produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita jumpa pers tentang Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, seperti dikutip Selasa (06/03/2023).
Tidak ketinggalan, motor pun bakal mendapat subsidi ini, yakni pembelian motor listrik akan mendapat subsidi Rp 7 juta per unit. Dan hanya berlaku untuk 1 kali pembelian, artinya 1 NIK 1 kali jatah subsidi.
“(Sedangkan) motor ada 3, Volta, Gesit, dan Selis yang (TKDN) di atas 40%,” tambah Agus.
“(Sedangkan) motor ada 3, Volta, Gesit, dan Selis yang (TKDN) di atas 40%,” tambah Agus.
Sebagai catatan, untuk subsidi tahun ini tak semua bisa mendapatkan bantuan subsidi lantaran bantuan akan diberikan kepada yang berhak agar tepat sasaran.
Konsumen yang berhak mendapatkan bantuan subsidi dalam pembelian motor dan mobil listrik diantaranya, pembeli akan datang kemudian diler akan memerikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
“Di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli yang berhak dapat bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem berhak dapat bantuan maka pembeli langsung dapat potongan harga. Diler input sesuai prosedur dan ajukan klaim insentif ke bank Himbara (bank BUMN), lalu Himbara periksa kelengkapan dan apabila selesai Himbara bayar insentif bantuan ke produsen. Ini permudah kami kontrol,” pungkas Agus.[]