Sudah Ditangkap, Majikan Penganiaya Ina Kini Dibebaskan
HONG KONG – Seorang pria warga Hong Kong berusia 47 tahun yang tidak diungkap jatidirinya dikabarkan telah ditangkap oleh Kepolisian Distrik Tuen Mun. Namun beberapa saat kemudian, pria yang merupakan majikan dari PMI bernama asli Herlina alias Ina dikabarkan telah dibebaskan.
Dinukil dari Oriental Group Selasa (29/06/2021), majikan Herlina alias Ina telah dibebaskan dengan membayar sejumlah uang jaminan.
Namun demikian, proses penanganan kasus ini tetap berjalan dibawah koordinasi Kepolisian DIstrik Tuen Mun.
Diberitakan sebelumnya, Herlina alias Ina merupakan seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh majikannya.
Ina bekerja dari pagi hingga sampai jam 4 pagi dan bertugas merawat 75 ekor anjing, 8 kura-kura, 8 akuarium ikan serta burung.
Jika sewaktu-waktu majikan merasa tidak puas dengan hasil pekerjaannya, Ina tidak diperbolehkan tidur dan terus menerima siksaan secara fisik dari majikannya.
Saat-saat terakhir sebelum dia mengadukan kasusnya ke AMCB, ina disuruh majikannya untuk memindahkan akuarium sendirian. Lantaran secara fisik tenaganya kutang kuat, akuarium tersebut jatuh kemudian pecah dan mengenai kaki Ina hingga mengalami luka robek.
Saat itu majikan yang mengetahui tidak segera mengirimnya ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Baru keesokan harinya karena pendarahan tidak berhenti, Ina diantar ke klinik dekat rumah majikan.
Pihak Kepolisian menyatakan, telah menerima laporan perihal petaka yang menimpa Ina pada Kamis (24/06/2021) kemarin.
Polisi langsung mendatangi rumah majikan Ina dan mengevakuasi Ina ke Rumah Sakit Tuen Mun untuk mendapat perawatan.
Bersama Ina, ada tiga orang PMI lainnya yang bekerja di majikan yang sama. []