September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Sudah Pensiun Dari Taiwan, Istri di Hong Kong Tak Juga Mau Pulang, Seorang Pria di Jember Nyetrum Tidak Paksa ABG Kelas 1 SMA

2 min read

SURABAYA – Awalnya dilakukan sebagai bentuk protes, namun siapa sangka berakhir dengan penegakan hukum yang memproses. Adalah S (28) seorang warga Kecamatan Ledokombo Jember harus merasakan dinginnya sel tahanan mapolres Jember setelah dilaporkan telah menghamili seorang ABG siswi kelas 1 sebuah SMA berinisial B (15).

Dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama membenarkan peristiwa tersebut. S menjalani penahanan sejak 23 Agustus 2023 kemarin setelah pada 4 Mei 2023, ayah korban membuat laporan.

Dalam laporannya, korban mengaku telah disetrum tidak paksa oleh S sejak November 2022 hingga Februari 2023 di berbagai tempat, yang antara lain di rumah pelaku, di hotel, di pantai dan hutan.

Sudah tidak terhitung lagi berapa jumlah setruman tidak paksa yang dilakukan S terhadap B.

Pencabulan terjadi sejak November 2022 sampai Februari 2023. Lokasinya berpindah-pindah, pernah di sebuah hotel di Rembangan dan hotel yang Kecamatan Silo,” kata Dika, Kamis, 24 Agustus 2023.

Saat dicecar awak media, S mengaku akan bertanggung jawab dengan kehamilan tersebut meskipun saat ini dirinya berstatus memiliki seorang istri dan anak.

S akan menikahi B dan menjadikan istri kedua.

S mengaku, nekat melakukan hal tersebut awalnya karena protes, hingga saat dirinya pulang dari Taiwan, istrinya tidak juga mau diajak pulang untuk berkumpul seatap. Istri S sampai saat ini lebih memilih bertahan kerja di Hong Kong dan membatalkan niat pulang setelah terbongkar kedok, bahwa istri S di Hong Kong ternyata memiliki affair dengan sesama PMI yang berprofesi sebagai sopir.

Setelah barang bukti dinilai cukup, polisi menaikkan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.

Dihadapan penyidik, S mengakui seluruh perbuatannya tanpa berbelit belit. S mengambil hati B dengan sering memeri uang jajan, dibelikan HP bahkan perhiasan emas.

Dalam kasus ini, baik S maupun B sama-sama mengakui tidak ada unsur paksaan. Hubungan keduanya terjalin atas dasar suka sama suka.

Atas perbuatannya, tersangka dierat Pasal 81 dan 81 juncto 76 D dan 76E Undang-undang perlindungan anak. Tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara. []

Advertisement
Advertisement