Sukses di Taiwan, Komunitas LGBT Hong Kong Ajukan Judicial Review Legalkan Pernikahan Sejenis
HONG KONG – Komunitas LGBT di Hong Kong melalui pengacaranya kembali memperjuangkan hak mereka untuk bisa diakui dan legal melakukan pernikahan sejenis di Hong kong. Perjuangan mereka yang beberapa waktu lalu sempat ditolak oleh pengadilan, sejak kemarin (28/05/2019) mereka kembali hadir di Mahkamah Tinggi atau High Courts Magistrates Hong Kong untuk melakukan Judicial Review terkait dengan penolakan legalisasi pernikahan sejenis sebelumnya.
Sepekan Dilegalkan, Pasangan Sejenis Mulai Bebas Gelar Pesta Perkawinan
Melansir Oriental Group, dalam amar gugatannya, komunitas LGBT melalui tim pengacara mengacu pada hak dasar penduduk Hong Kong sebagaimana diatur dalam pasal 25 Undang-Undang Dasar Hong Kong serta pasal 37 Undang-Undang yang sama untuk mendapatkan kebebasan menikah dengan siapapun.
Disisi lain, pihak pemerintah Hong Kong melalui pengacaranya menyatakan pernikahan sejenis masih belum memiliki dasar hukum di Hong Kong. Karena itulah, otoritas Hong Kong hingga hari ini belum memberikan legalitas pernikahan sejenis. []