April 25, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Harus Hadir Di Ruang Sidang, Kini Pekerja Migran Bisa Menyampaikan Tuntutan Melalui Video Dari Kampung Halaman

1 min read

HONG KONG – Sebuah keputusan berarti terkait dengan pelayanan hukum pekerja rumah tangga asing di Hong Kong yang karena keberadaannya di negara asal, membuat penuntutan kasus mereka kandas di tengah jalan. Besarnya jumlah pekerja rumah tangga asing di Hong Kong, diiringi pula dengan banyaknya persoalan persoalan perselisihan hubungan industrial yang harus berakhir di pengadilan.

Diberitakan oleh SCMP, terobosan ini diambil pada Jumat (27/07/2018) pekan kemarin.

Pertimbangan utama dari diambilnya terobosan ini agar setumpuk perkara hubungan industrial yang masuk ke pengadilan yang selama ini tersendat lantaran ketidak hadiran pekerja rumah tangga asing yang karena keadaan harus pulang ke negara asal dan tidak mungkin untuk kembali ke Hong Kong mengikuti persidangan. Dengan terobosan ini, kedepan, diharapkan seluruh permasalahan industrial yang masuk ke pengadilan bisa terselesaikan dengan adil.

Dilansir dari laman JWB (Justice Without Border) Selasa (31/07/2018) kemarin, Labour Tribunal Hong Kong memutuskan, membolehkan kepada pekerja rumah tangga asing yang berperkara hukum untuk tetap terus meneruskan proses penuntutan hukumnya di pengadilan meskipun posisi mereka sudah pulang ke kampung halaman dengan menggunakan aplikasi video.Sebelumnya, pengadilan menolak cara penggunaan aplikasi video hingga menyebabkan banyak kasus yang tidak bisa diselesaikan karena ketidak hadiran orang yang berperkara.

Klien JWB, Ms. D, adalah mantan pekerja rumah tangga yang menuntut kompensasi dari majikan sebelumnya di Pengadilan Buruh. Ms. D dipaksa untuk kembali ke Filipina untuk merawat keluarganya ketika salah satu orang tuanya jatuh sakit parah. [Asa]

 

Advertisement
Advertisement