Tak Patuhi Aturan, Yahoo, PayPal dan Enam Situs Lainnya Diblokir Kominfo, Tidak Bisa Lagi Diakses di Indonesia
JAKARTA – Sejumlah platform dilaporkan telah diblokir Kementerian Kominfo. Ini karena Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tersebut tidak mendaftar hingga Jumat (29/7/2022) kemarin malam.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan terdapat 8 PSE yang diblokir. Ini terdiri dari beberapa game termasuk Dota dan juga mesin pencarian Yahoo.
“Ada 8 yang terblokir,” ungkap Semuel, dinukil dari CNBC, Sabtu (30/07/2022).
Kepada CNBC Indonesia, Semuel juga memberikan daftar 8 PSE yang diblokir tersebut. Berikut daftarnya.
- Yahoo search engine
- Steam
- Dota2
- Counter-Strike
- EpicGames
- Origin.com
- Xandr.com
- Paypal
Pantauan CNBC Indonesia pada Sabtu pagi (30/7/2022), saat mengakses Yahoo terdapat pemberitahuan situs telah diblokir. Dituliskan akses diblokir karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan.
Terdapat dua aturan yang dituliskan dalam laman tersebut, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat.
“Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia,” tulis pemberitahuan tersebut.
Hingga hari ini, sudah ada 288 PSE Asing dan 8.721 PSE Domestik yang terdaftar. Data tersebut per tanggal 30 Juli 2022 pukul 07:59 dan terdapat di laman pse.kominfo.go.id. []