March 6, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tak Terima Divonis Tujuh Tahun, Majikan yang Selama Dua tahun Menyetrum Tanpa Paksa PRTnya Ajukan Banding

2 min read

HONG KONG – Semakin kesini semakin terkuak fakta fakta baru, mengiringi proses hukum yang dilalui oleh seorang majikan ekspatriat berkewarganegaraan Swedia di Hong Kong setahun silam atas tuduhan pemerkosaan terhadap pekerja rumah tangga yang bekerja padanya.

Majikan bernama Patrik Tobias Ekstrom tersebut saat ini tengah mengajukan banding setelah Agustus 2024 silam, pengadilan Hong Kong menyatakan bersalah dan mengganjar 7 tahun penjara.

Patrik mengajukan bandingnya di pengadilan tinggi pada Rabu (04/03/2026) siang kemarin dengan didampingi tim pengacaranya.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline dari berbagai sumber media mengatakan, pihak Patrik hingga saat ini tetap bersikukuh menolak tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan padanya. Pasalnya, hubungan intim antara Patrik dengan PRTnya sudah berlangsung sejak awal 2021 hingga 2022 dimana kemudian PRTnya membuat laporan Polisi dengan tuduhan pemerkosaan.

Pengacara Patrik, Elizabeth Herbert, mengatakan kepada panel yang terdiri dari tiga hakim banding bahwa juri mungkin telah disesatkan untuk percaya bahwa Patrik juga telah memperkosa seorang pekerja rumah tangga yang bekerja untuk keluarga tersebut sebelum X.

Herbert merujuk pada kesaksian X di persidangan di mana dia mengatakan bahwa Patrik mengatakan dia telah “melakukan ini pada Mohini” – mantan pekerja rumah tangganya – pada malam dia memperkosanya.

Menurut Herbert, hakim persidangan seharusnya memberikan “arahan yang jelas” kepada juri bahwa ini hanyalah bukti berdasarkan rumor, dan bukan sebagai bukti bahwa Patrik memang memperkosa Mohini.

Juri mungkin mendapat kesan bahwa dia telah memperkosa Mohini, tambahnya, yang menyebabkan mereka menyimpulkan bahwa dia juga memperkosa X.

Hakim Pengadilan Banding Kevin Zervos mengajukan “pertanyaan apakah hal itu material” – dengan kata lain, apakah hal itu cukup signifikan untuk memengaruhi hasil kasus tersebut.

“Pasti ada bukti materialnya,” kata Herbert, menambahkan bahwa itu adalah “tuduhan yang sama” dan “jenis korban yang sama.”

Padahal, menurut pihak Patrik, yang terjadi bukan pemerkosaan, melainkan hubungan suka sama suka untuk melakukan hubungan seksual dan berlangsung selama hampir dua tahun.

Tak hanya itu, bukan saja pihak Patrik, saat hubungan masih berlangsung lancar, tak jarang si PRT asing tersebut memulai mengajak atau meminta Patrik untuk menyetrumnya karena dia yang menginginkan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply