April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tembus Ratusan, Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Tinggi

2 min read

KUDUS – Permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Kudus masih terbilang tinggi. Dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2022, Pengadilan Agama (PA) Kudus menerima 133 pengajuan dispensasi nikah.

Panitera Pengadilan Agama Kudus Muhammad Muchlis menuturkan, sebenarnya permohonan dispensasi kawin tahun ini menurun dibanding tahun lalu, di kurun waktu yang sama. Sebab, selama Januari hingga Juni di tahun 2021, permohonan dispensasi kawin mencapai 147.

“Ada penurunan permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Kudus. Namun, bisa dikatakan masih tinggi,” uja pria yang akrab disapa oleh Muchlis kepada Betanews.id, Senin (18/07/2022).

Muchlis mengatakan, dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah tapi belum mencukupi batas usia untuk telah ditetapkan oleh pemerintah. Batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun untuk wanita dan pria.

“Sehingga, jika salah satu pasangan yang ingin menikah belum mencukupi batas usianya, maka orang tua bagi anak yang belum cukup umur tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Tentunya melalui proses persidangan terlebih dahulu,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, biasanya orang mengajukan dispensasi nikah itu ada beberapa sebab. Di antaranya yang paling banyak adalah hamil di luar nikah tapi usianya belum mencukupi syarat untuk menikah.

“Oleh sebab itu, bagi orang tua agar selalu memperhatikan putra-putrinya. Apalagi sekarang zamannya media sosial, pantau pergaulan mereka di media sosial, jangan sampai salah bergaul agar tak terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan,” ujarnya.

Dia menuturkan, dengan turunnya angka permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Kudus berarti masyarakat sudah mengetahui aturan dari pemerintah tentang batas usia minimal pernikahan. Sehingga mereka pun tidak akan melakukan tindakan yang melanggar norma agama sebelum usia mereka cukup untuk menikah atau sebelum menikah.

“Semoga makin banyak para muda dan mudi yang paham, bahwa batas minimal usia untuk menikah itu 19 tahun untuk wanita dan pria. Tidak seperti beberapa tahun lalu, di mana batas minimal usia menikah untuk wanita adalah 16 tahun,” imbuhnya. []

Sumber Beta News

Advertisement
Advertisement