April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tepis Tudingan Mencari Untung dari pekerja Migran, Begini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan

2 min read

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meluruskan diksi yang sebelumnya diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR.

Dalam rapat mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) itu, Benny menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan keuntungan dari kecilnya rasio klaim jaminan sosial dibandingkan dengan pembayaran iuran.

Dalam rapat itu, Benny merinci, sejak Agustus 2017 sampai 4 Desember 2022, jumlah pembayaran premi dari pekerja migran ke BPJS mencapai Rp 348,12 miliar. Di sisi lain, jumlah nominal pencairan klaim jaminan sosial hanya mencapai Rp 30,03 miliar.

Selanjutnya, jumlah PMI yang membayar iuran mencapai 1,66 juta dengan jumlah klaim PMI mencapai 877 orang.

Menanggapi hal itu,  Anggoro meluruskan terkait hal yang disampaikan Benny dalam forum rapat dengar pendapat yang dihelat di Kompleks Senayan, Jakarta, itu.

“Ini mungkin saya ingin meluruskan di forum ini, karena tadi ada diksi yang menurut saya jadi kurang tepat kalau bilang bahwa jumlah iuran yang diterima itu Rp 300 miliar lalu yang manfaat cuma Rp 30 miliar itu dibilang miris. Ada diksi lagi untung banyak. Saya ingin meluruskan hal ini karena ini bisa salah tangkap,” ucap Anggoro.

Menurut Anggoro yang berlatar bankir itu, di dalam Undang-Undang 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), prinsip dari BPJS Ketenagakerjaan adalah terkait kegotongroyongan. “Jadi, kalau uang itu dikumpulkan dan yang dibayar klaim sedikit, itu memang bagian dari gotong royong. Itu satu” imbuhnya.

Kedua, terkait BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap mendapatkan untung banyak, Anggoro menjelaskan bahwa  prinsip UU 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah nirlaba dan keterbukaan.

“Jadi, saya ingin dengan hormat, Pak Benny, tolong jangan gunakan diksi itu lagi ‘miris dan tidak untung banyak’. Itu nggak benar, Pak. Undang-Undang 40 bilang bahwa prinsip kita adalah gotong royong. Semua yang terkumpul kita berikan ada klaim. Kalau mungkin di PMI-nya sedikit, tapi kita beri klaim di tempat lain,” pintanya.

Adapun, untuk tren dari klaim program JKK dan JKM terkait dengan PMI, Anggoro menyampaikan bahwa sejak periode 2017-November 2022, jumlah klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1.077 klaim dengan nilai manfaat sekitar Rp 32 miliar.

Secara rinci, klaim manfaat program JKK mencapai 721 dan untuk program JKM mencapai 356. Sementara itu, top 3 klaim terdiri dari santunan kematian JKM yang mencapai 444 klaim, pemulangan PMI bermasalah sebanyak 261 klaim, dan beasiswa dengan klaim mencapai 178.

Di tempat lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian menyampaikan pihaknya terus berupaya keras melakukan perluasan cakupan kepesertaan BPJAMSOSTEK di wilayah kerjanya. Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar,  Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.

“Cakupan kepesertaan terus kita lakukan. Kami tegaskan, manfaat dari BPJAMSOSTEK ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat pekerja. Oleh sebab itu, kami terus lakukan perluasan cakupan kepesertaan agar seluruh pekerja di wilayah kerja kami terlindungi dari risiko kerja, bekerja aman dan nyaman serta lebih sejahtera,” pungkas Hendra. []

Advertisement
Advertisement