April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terbuai Iming-Iming Janji, PMI asal Cilacap Tertipu Rp. 358 Juta

2 min read

CILACAP – Kejadian lagi. Pekerja migran, kembali menjadi target pelaku kejahatan eksploitasi ekonomi dan asmara. Belum lama kenal, berlanjut hubungaan ke dunia maya, modus penipuan dapat berlangsung dengan leluasa hingga membuat korban menderita ratusan juga.

Menukil Satelit Pos, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang bekerja di Taiwan yakni Putri Hanifah kena tipu sampai Rp 358 juta. Sang pelaku penipuan adalah SB (35) alias Yuyun yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kini, Yuyun pun telah ditahan Polres Cilacap.

Aksi penipuan dilakukan Yuyun pada Putri dan keluarganya sejak tahun 2018. Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan kasus tersebut.

Saat awal kejadian Putri masih bekerja di Taiwan.

“Modus penipuannya sejak Juli 2018, tersangka ini dengan menjanjikan banyak hal, mulai mengurus visa ke Korea, mendapatkan mobil Fortuner, dan juga dumptruk, tetapi ternyata sampai saat ini tidak terealisasi, sehingga korban melaporkan kepada Polres Cilacap,” ujar AKP Onkoseno, Senin (16/09/2019).

 

Usai Ngamar Dengan Cowok 30 Tahun, PMI Hong Kong yang Sedang Cuti Merugi 22 Juta

 

Untuk mengurus visa ke Korea, Yuyun meminta Putri uang sebesar Rp 33.700.000 pada Juli 2018. Pada Agustus 2018, Yuyun kembali meminta uang Rp 91 juta untuk urusan mobil. Pada September, Yuyun kembali menawarkan mobil dumptruck kepada orangtua korban dengan harga Rp 17,5 juta. Uang-uang tersebut ditransferkan oleh Putri dan orangtuanya ke rekening Yuyun.

Selanjutnya, Yuyun berpura-pura mengenalkan laki-laki bernama Zul, yang ternyata diketahui hanya rekayasa. Selama berhubungan jarak jauh, Zul meminjam uang kepada Putri mencapai Rp 191,9 juta.

Namun, aksi tipu-tipu dari Yuyun itu terbongkar ketika Putri pulang ke Indonesia pada Februari 2019. Semua yang dijanjikan Yuyun tidak ada yang terealisasi. Sehingga Yuyun dilaporkan kepada Polres Cilacap. Tersangka Yuyun diamankan oleh Polres Cilacap saat berada di Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap pada Agustus kemarin.

 

Ditipu Pacar Facebook Hingga Puluhan Juta, PMI Hong Kong Asal Sragen Terlantar Di Madiun

 

“Korbannya yang melapor baru satu, tetapi kami akan terus mengembangkan lagi. Dari aksi pelaku kami juga menyita beberapa barang dari ponsel, kartu ATM, kartu kredit, buku tabungan, rekening koran, dan kami masih kembangkan lagi aset lainnya yang dimiliki tersangka dari hasil uang penipuan ini,” katanya.

Polres menghimbau kepada masyarakat untuk benar hati-hati dalam menjalankan hubungan bisnis dengan rekan kerja, terutama melibatkan urusan keuangan. Sebaiknya dilakukan dengan penjanjian hitam di atas putih, agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga untuk menghindari menjadi korban penipuan.

Tersangka Yuyun mengaku jika dia memang bekerja untuk pengurusan paspor dan juga visa kepada calon PMI. Saat itu, dimintai tolong korban untuk mengurus ke Korea oleh korban.

“Saya kenal tiga bulan saat di PT, dia hubungin saya lewat inbok untuk mengurus visa ke Korea,” ujarnya.

Pengurusan visa dan parpos ini sudah dilakukannya sejak tahun 2009. Namun, kepada korban, dia tidak mengurusnya. Saat ditanya uang yang dikirimkan digunakan untuk apa, tersangka Yuyun hanya diam saja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Yuyun dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. []

Advertisement
Advertisement