Terbukti Tidak Melakukan Aborsi, Jeminah, PMI Pembuang Bayi Di Kwun Tong Hanya Dihukum 8 Bulan
KWUN TONG – Tidak ada niat menggugurkan kandungan, yang dilakukan adalah berusaha mengatasi masalah menstruasi yang sudah lama tidak datang, kemudian Jeminah mengkonsumsi obat gangguan menstruasi, dan ternyata reaksinya membuat janin yang diakui tidak diketahui telah tumbuh dalam kandungannya lahir dengan sendirinya. Begitulah pengakuan Jeminah (32), seorang PMI yang pada bulan 11 Januari 2018 kemarin terbelit kasus pembuangan bayi di penampungan sampah lantai dasar apartemen Choi Hung Estate, Choi Ha Tsuen Kwun Tong.
Diberitakan Oriental Group, terungkap didepan persidangan yang digelar kemarin (25/07/2018) siang, bayi yang lahir dengan sendirinya usai Jeminah mengkonsumsi obat gangguan menstruasi dia dapati tidak dalam kondisi menangis dan tidak bergerak. Jeminah mengaku terkejut, dan baru menyadari dirinya hamil dari benda yang keluar usai mengkonsumsi obat menstruasi tersebut. Jeminah berkesimpulan, bayi yang lahir tersebut telah meninggal dunia.
Hal ini dibenarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis, bahwa bayi yang lahir telah meninggal dunia sejak dalam kandungan sebelum dilahirkan dan dibuang.
Malam itu usai membuang mayat bayi yang dibungkus selembar T-shirt dan kantong plastik ke dalam bak penampungan sampah, keluarga majikan sempat membawa Jeminah ke rumah sakit karena mengetahui Jeminah mengalami pendarahan. Dan pihak rumah sakit mendapati plasenta tertinggal dalam rahim Jeminah.
Diakhir persidangan, Hakim Mo Zicong yang memimpin jalannya sidang memutuskan Jeminah bersalah telah menyembunyikan kelahiran. Jeminah terbebas dari tuduhan pembunuhan dan aborsi. Atas kesalahannya, Jeminah mendapatkan hukuman penjara selama 8 bulan. Keputusan ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa selama 12 bulan. [Asa]