February 4, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terbukti Unprosedural Menempatkan PMI, Sebuah Perusahaan P3MI Disegel

2 min read

JAKARTA – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor milik PT Setia Mulia Kridatama, di sebuah perumahan kawasan Sawangan, Depok.

Direktur Jenderal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Renardi mengatakan, penyegelan kantor pengiriman pekerja migran Indonesia dilakukan usai mendapatkan informasi adanya pengiriman dua orang pekerja migran ke kawasan Timur Tengah. Meskipun dua orang tersebut telah kembali ke Indonesia, namun tindakan yang dilakukan melanggar.

“Saat ini Alhamdulillah semua pekerja migran sudah pulang ke Indonesia, tapi tetap melanggar,” ujar Renardi, Selasa (3/2/2026).

Renardi menjelaskan, KP2MI menerima laporan dari BP2MI jawa Barat terkait pengaduan dua orang yang bekerja ke timur tengah sejak Juni 2025. Atas dasar tersebut, KP2MI melakukan penelusuran terhadap perusahaan yang mengirimkan.

“PT Setia Mulia Kridatama, sebagian kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia melakukan pengiriman, padahal negara tujuan tersebut telah dinyatakan tertutup sejak 2015,” jelas Renardi.

KP2MI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Setia Mulia Kridatama, salah satunya pengiriman pekerja ke wilayah timur tengah. Berdasarkan moratorium Permenaker nomor 260 tahun 2014, telah melarang pengiriman sektor domestik ke negara timur tengah.

“Perusahaan melakukan perekrutan saat SIP2MI telah dicabut, tidak melalui seleksi resmi, tidak melaporkan hasil seleksi, tidak mengikutsertakan PMI dalam orientasi pra-pemberangkatan, serta menempatkan PMI ke negara yang dilarang,” tegas Renardi.

Berdasarkan keterangan dua pekerja migran yang telah dipulangkan, mereka mengaku dikirim ke timur tengah secara tertutup. KP2MI juga telah meminta data lengkap seluruh PMI yang pernah ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir.

“Kami telah meminta data lengkap pekerja yang dikirim ke timur tengah dalam dua tahun belakangan,” ungkap Renardi.

Tempat Transit

Selain itu, KP2MI mendapati kantor perusahaan yang bukan layaknya sebuah kantor. KP2MI menemukan kantor perusahan pengiriman pekerja migran berada di sebuah kawasan perumahan, diduga sebagai tempat transit sebelum dikirim ke luar negeri.

“Alamatnya terdaftar sebagai kantor, tetapi faktanya hanya rumah kontrakan,” tutur Renardi.

Sanksi

Renardi menambahkan, atas tindakan yang dilakukan perusahaan kedapatan mengirimkan pekerja migran ke timur tengah, KP2MI telah memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha selama tiga bulan.

“Kalau syarat dan izin dipenuhi, penempatan ke negara yang dibuka bisa dilanjutkan, tetapi untuk Timur Tengah jelas tidak boleh,” pungkas Renardi. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply