Terekam CCTV, Meludahi Majikan Lansia yang Lumpuh, Seorang PRT Asing Diganjar Penjara
HONG KONG – Bekerja dengan job mengasuh lansia, terlebih lagi lansia yang dalam kondisi khusus baik secara psikologis maupun secara fisik benar-benar memerlukan kesabaran disamping keahlian dan pengetahuan yang mencukupi.
Jika komponen keahlian atau pengetahuan, kesabaran dan kesadaran akan kondisi tidak tercukupi, seringkali seseorang yang bekerja menjaga lansia akan mengalami konflik dan tak jarang berujung pidana.
Terkini, seorang PRT asing yang jobnya sebagai pengasuh lansia harus berhadapan dengan pengadilan di Singapura karena terbukti telah melakukan pelecehan terhadap kakek berusia 72 tahun yang diasuhnya.
Mengutip pemberitaan Xin Ming Daily 4 Juni 2021, PRT asing berumur 26 tahun yang tidak diungkap jatidirinya tersebut bekerja di seorang majikan di Singapura 2 Januari kemarin.
Berdasarkan rekaman CCTV yang dipasang di rumah majikannya, PRT tersebut ketahuan melakukan pelecehan memukul dan meludahi kakek yang diasuhnya.
Kakek yang diasuh tersebut memiliki kondisi kesehatan yang buruk. Dia mengalami stroke dan mengakibatkan kelumpuhan total pada separo badan bagian bawah dan lumpuh 75% pada separo badan bagian atas.
Saat diterima bekerja di majikan tersebut, sang PRT telah ditugasi untuk fokus menjaga dan memenuhi kebutuhan sang kakek antara lain mengganti pampers, membersihkan badan, membersihkan dahak serta menyuapi makan sebanyak lima kali sehari.
Entah karena apa, tiba-tiba pada 5 Februari kemarin, PRT tersebut terekam kamera dalam keadaan emosi, memukul mukul tangan sang kakek, kemudian meludahi tubuh kakek beberapa kali.
Tak hanya itu, dalam rekaman CCTV yang dibuka di pengadilan, PRT tersebut juga terekam melakukan kekerasan pada bagian tubuh lainnya, yang antara lain mencengkeram kepala bagian belakang serta mencengkeram organ vital.
Lantaran sang kakek dalam kondisi lumpuh dan tidak mampu membela diri, dalam rekaman CCTV pun juga terungkap, saat dianiaya, sang kakek hanya bisa pasrah saja tanpa melakukan perlawanan sedikitpun.
Atas perbuatannya, Kamis (03/06/2021) kemarin, hakim yang memimpin jalannya persidangan di state courts Singapura memutuskan PRT tersebut telah bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan PRT tersebut selama 10 bulan. []