April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Tergiur Upah Rp. 15 Juta, Seorang PMI Nekat Selundupkan Sabu dan Ekstasi

1 min read

JAKARTA – Seorang pekerja migran Indonesia kembali terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Hal tersebut terungkap setelah seorang PMI asal Lombok tertangkap personil Polisi di Bintan Kepri pada Sabtu (10/07/2021) kemarin.

Saat tertangkap, PMI berinisial SU (43) tersebut kedapatan membawa 2 kilogram sabu dan 49 butir pil ekstasi.

“Barang bukti sabu diikat di paha menggunakan lakban. Sedang pil ekstasi disimpan di dalam celana dalam,” kata Kapolres Bintan, Bambang Sugihartono, kemarin (11/07/2021).

Dalam pemeriksaan, SU mengaku mendapat tugas membawa sabu dan pil ekstasi itu dari seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lombok lainnya di Malaysia. SU mengatakan dijanjikan upah sekitar Rp 15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang di Lombok. Kedua identitas di Malaysia dan Lombok itupun langsung ditelisik polisi.

Adapun SU kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Markas Polres Bintan. Polisi menjeratnya dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya sampai pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepada polisi, SU menyatakan nekat membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi karena tergiur dengan upah yang sangat besar. Ditambah kondisi istri di Lombok yang disebutnya dalam kondisi sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan. []

Advertisement
Advertisement