December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terima Aduan Ratusan Kasus PMI, BP3MI Indramayu Minta Calon PMI Berhati-Hati

2 min read

JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) diminta untuk berhati-hati dengan rayuan sponsor atau agen penyalur tenaga kerja yang menjanjikan bisa memberangkatkan keluar negeri.

Demikian dikatakan Ketua Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Indramayu, dinukil dari Jawa Pos Group, (23/06/2023) kemarin.

Dikatakan Danil, para calon PMI harus memastikan legalitas perusahaan dari agen atau sponsor tersebut apakah sesuai dengan periizinan pengiriman PMI ke negara yang ditawarkan.

“Kasus korban penipuan rata-rata penyaluran TKI tidak sesuai dengan izin perusahaannya, maka pastikan dulu legalitas perusahaannya, apalagi harus ada pembayaran. Informasi bisa diakses atau bisa tanyakan ke Disnaker,” kata Danil.

Diungkapkannya, BP3MI pada bulan Juni 2023 telah menerima sebanyak 118 aduan calon PMI yang gagal berangkat ke Polandia dan Taiwan. Padahal, ratusan PMI itu sudah membayar kepada agen dan sponsor perusahaan yang akan menempatkannya keluar negeri.

“Mereka sudah bayar tapi belum atau tidak berangkat. Jika bayar langsung ke perusahaan kita langsung tindak untuk kembalikan uang dari calon PMI itu. Yang susah, mereka bayar ke agen atau sponsor dan uangnya masuknya dari orang per orang,” tuturnya.

Untuk itu, Danil kembali mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja keluar negeri untuk memastikan kembali perusahaan yang akan menjadi penyalurnya.

Menurutnya, Indramayu sebagai salah satu kantong besar dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu disebut PMI menjadi incaran empuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengataskan namakan penyalur tenaga kerja.

Untuk itu, lanjutnya, BP3MI sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan kepada masyarakat terkait TPPO.

Diakuinya, dengan kewenangan yang terbatas, BP3MI hanya dapat menindak perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang nakal, sehingga apabila ada warga yang menjadi korban penipuan dan harus membayar sejumlah uang namun tidak berangkat, pihaknya lebih mengarahkan ke kepolisian untuk membuat laporan polisi.

“Kewenangan kami terbatas hanya menindak perusahaan penyalur TKI ketika diadukan calon TKI, tapi jika yang diadukan perorangan kami arahkan ke kepolisian,” ujarnya. []

Advertisement
Advertisement