November 21, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terjadi Lagi, Bagaikan Beli Kucing Dalam Karung, Saat Surat Keterangan Sehat PRT Asing Tidak Bisa Dipastikan Kebenarannya

2 min read

HONG KONG – Seorang majikan yang merekrut seorang pekerja rumah tangga asing, selama ini memiliki tingkat spekulasi yang cukup tinggi terkait dengan deskripsi yang mereka dapatkan dari agen yang menyalurkan. Jika bukan permasalahan skill yang tak secakap dalam deskripsi, hal lain yang sering muncul dan menjadi masalah adalah tentang data kesehatan yang dipalsukan.

Dalam keterangan deskripsi yang diberikan agen, kandidat dinyatakan sehat dan cakap bekerja, namun sesampai di rumah majikan, ternyata menderita penyakit akut yang membuat tidak bisa bekerja dan merugikan majikan yang merekrutnya.

Hal tersebut kembali terulang, saat seorang PRT asing berusia 27 tahun begitu sampai di rumah majikan terdeteksi memiliki bau mulut   dengan aroma busuk yang tajam menyengat, meskipun sudah menggosok gigi dan berkumur.

Tak hanya itu, PRT asing tersebut juga tiba tiba mengeluh kesulitan berjalan kaki sehingga membuatnya tidak bisa mengantarkan anak majikan ke sekolah dan tidak bisa mengasuh anak majikan lainnya yang baru berusia 1 tahun.

PRT asing tersebut menurut pengamatan majikan, memiliki kondisi kakinya bengkak dengan rona warna yang mencurigakan sepeti lebam kebiruan.

Karena curiga, majikan langsung memeriksakan PRTnya ke dokter. Dan betapa mencengangkan hasilnya, dokter yang memeriksa memvonis PRT tersebut menderita leukimia akut.

Bahkan, beberapa waktu sebelum berangkat, PRT tersebut juga sempat menjalani perawatan medis di negara asalnya selama dua minggu.

Tentu hal demikian merugikan majikan, dan membuatnya menyampaikan komlpain ke agen yang menyalurkan.

Majikan berusia 37 tahun tersebut menganggap bahwa antara agen lokal, agen di negara pengirim dengan PRT yang disalurkan telah bersekongkol untuk menutup nutupi fakta medis yang sebenarnya.

Terlebih, agen tidak bersedia mengganti PRT asing tersebut dengan PRT lainnya, terkecuali majikan bersedia mengeluarkan biaya lagi.

Sederet argumentasi dipertahankan oleh kedua belah pihak, majikan dan agen lokal yang menyalurkan. Dan titik temupun tidak tercapai, hingga akhirnya kemarin (15/10/2024), pihak majikan memilih untuk mengadukan hal tersebut ke Kepolisian untuk diproses secara hukum. []

 

 

Advertisement
Advertisement