Terlalu Rajin Bekerja, Dua PMI Diadili
HONG KONG – Siapasih yang tidak ingin hidupnya selalu menghasilkan hal-hal yang menguntungkan, mendatangkan uang ? Tentu siapa saja menginginkan, jika setiap waktu luangnya bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun hal tersebut tidaklah selalu bisa dibenarkan jika seseorang berada dalam kondisi tertentu dimana dia harus tunduk pada kondisi dan aturan yang ada.
Seperti halnya saat bekerja di Hong Kong misalnya. Sebagai pekerja asing, seorang pekerja dibatasi hak dan kewajibannya salah satunya melalui ijin tinggal atau visa yang dikeluarkan oleh Imigrasi Hong Kong.
Jika seseorang mengantongi visa sebagai domestic helper, sudah barang tentu akan menjadi hal terlarang untuk mengambil dan melakukan pekerjaan lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan uang.
Jika aturan tersebut ditabrak, tentu akan ada konsekwensi hukum yang harus dihadapinya.
Terkini, seperti yang dilakoni oleh dua orang pekerja migran asal Indonesia berinisial S dan NGN kali ini.
Kedua PMI tersebut di Hong Kong mengantongi vidsa sebagai domestic helper, namun mereka melakukan aktifitas bekerja mencari uang diluar yang telah ditentukan dalam visa kerjanya.
Keduanya terjaring razia anti pekerja ilegal yang selama ini secara masiv dilakukan oleh aparat penegak hukum di Hong Kong.
S yang tercatat dengan nomor kasus STCC2402/2022 dan NGN yang tercatat dengan nomor kasus WKCC4543/2022 hari ini akan menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.
S diadili di pengadilan Shatin, sedangkan NGN diadili di pengadilan Kowloon Barat.
Semoga keduanya mendapat kemudahan serta kelancaran proses hukum yang mereka jalani hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []