December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlalu Rajin Bekerja, Dua PMI Hong Kong Dihadapkan ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Berada di negara orang, tentu harus mematuhi segala perundang-undangan yang berlaku jika ingin selamat atau bebas dari tuntutan pelanggaran. Dalam beberapa hal, perbedaan hak dan kewajiban antara warga setempat dengan warga asing di sebuah negara sudah umum terjadi diseluruh dunia.

Perbedaan-perbedaan tersebut diatur dalam perundang-undangan yang berlaku dan menjadi bagian dari kedaulatan hukum sebuah negara.

Setiap yang melanggar, tentu akan berkonsekwensi hukum sebagaimana regulasi yang berlaku.

Seperti yang terjadi pada dua orang PMI Hong Kong kali ini. Berdasarkan ijin tinggalnya, kedua PMI tersebut mengantongi visa kerja sebagai domestic helper.

Namun, karena terlalu rajin dan bersemangat bekerja, kedua PMI tersebut juga melakukan pekerjaan lain di luar rumah majikannya untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Karena hal tersebut, kedua PMI ini terpaksa harus berurusan dengan supremasihukum di Hong Kong.

Mereka adalah S dan PL. PMI yang teregister dengan nomor kasus STCC1419/2023  dan STCC1592/2023 tersebut hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan Shatin.

Semoga proses hukum yang mereka jalani lancar serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement