May 9, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Terlalu Rajin Bekerja”, Mencuri, Lima PMI Hong Kong Hadapi Persidangan Hari Ini

2 min read

HONG KONG – Sosialisasi terkait dengan kepatuhan terhadap aturan, salah satunya visa atau ijin tinggal selama di Hong Kong sejatinya sudah sering sekali dilakukan melalui berbagai media dan suasana. Namun entah kenapa, pelanggaran terhadap aturan keimigrasian yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong hingga saat ini masih saja ditemukan.

Hari ini (26/09/2022), mengutip jadwal persidangan pengadilan di Hong Kong diketahui ada lima orang PMI yang menjalani persidangan karena kesalahan yang mereka perbuat.

Kelima PMI tersebut adalah EA. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus ESCC590/2017 ini disangkakan kesalahan telah “terlalu rajin bekerja”, kadaluwarsa masa tinggalnya dan diketahui sejak tahun 2017 alias overstay, namun ditengah status overstaynya, EA bersembunyi dari kejaran petugas. Atas perbuatannya, EA hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan Distrik Timur.

PMI kedua adalah S. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2025/2022 ini sama seperti dengan EA, S disangkakan kesalahan “terlalu Rajin” bekerja dan kadaluwarsa ijin tinggalnya.

PMI ketiga adalah Y. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2026/2022 ini disangkakan kesalahan telah “terlalu rajin bekerja”.

Sedangkan PMI keempat adalah VG. Terdaftar dengan nomor kasus STCC2975/2018, VG disangkakan kesalahan telah “terlalu rajin bekerja” serta kadaluwarsa masa tinggalnya. VG telah tercium petugas keberadaannya sejak tahun 2018 dsilam namun selama ini berhasil bersembunyi.

S, Y dan VG ketiganya dihadapkan ke pengadilan yang sama, yakni pengadilan Shatin.

Sedangkan PMI kelima yang hari ini dihadapkan ke persidangan adalah E. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus TMCC951/2022 ini disangkakan kesalahan telah melakukan pencurian. Atas perbuatannya, hari ini E akan dihadapkan ke persidangan di pengadilan Tuen Mun.

Semoga proses persidangan yang dijalani oleh kelima PMI tersebut mendapat kemudahan dan kelancaran, serta kelimanya akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement