February 5, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

“Terlalu Rajin” Bekerja, Tiga PMI Dihadapkan ke Persidangan

1 min read
Shatin Law Courts Building (Foto istimewa)

Shatin Law Courts Building (Foto istimewa)

HONG KONG – Ketentuan keimigrasian untuk mengatur hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pekerja asing di Hong Kong sejatinya sudah jelas. Namun entah kenapa, hingga saat ini masih saja banyak pekerja asing yang melanggar ketentuan tersebut, seperti bekerja tidak sesuai dengan visa atau ijin keimigrasian yang dikantongi.

Hal tersebut terkini dilakukan oleh tiga orang pekerja migran asal Indonesia yang ketahuan “terlalu rajin” bekerja, hingga membawa ketiganya ke proses hukum.

Ketiga PMI tersebut adalah Su, An, dan S.

Ketiganya hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan yang sama, yakni pengadilan Shatin.

Su dan An, PMI yang tercatat dengan nomor kasus STCC1844/2022 sedangkan S tercatat dengan nomor kasus  STCC2402/2018.

Semoga ketiga PMI tersebut mendapatkan kelancaran dan kemudahan selama menjalani proses hukum serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement