December 23, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlalu Rajin Bekerja, Visa Tinggal Kadaluwarsa Seorang PMI di Mong Kong Diganjar 15 Bulan Menginap di Penjara

1 min read
shatin law courts building (foto Istimewa)

shatin law courts building (foto Istimewa)

HONG KONG – Seorang pekerja migran Indonesia berinisial NH harus berurusan dengan sistem hukum di Hong Kong gegara etos kerjanya sangat tinggi.

Saking tingginya etos kerja NH, bukan saja mencuci piring dan gelas di rumah majikan yang dilakukan, namun NH juga melakukan pekerjaan mencuci piring dan gelas di sebuah restauran di kawasan Mong Kok.

Aktifitas NH di Restauran tersebut kepergok petugas gabungan yang tengah melakukan razia anti pekerja ilegal pada pertengahan Februari 2023 kemarin.

Tak bisa lagi mengelak, NH akhirnya diajak petugas naik shutle bus gratis dan diajak tinggal di rumah detensi Imigrasi.

Tak lama berselang, perkara NH pun dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

Setelah melewati dua kali persidangan, akhirnya hakim yang memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Shatin kemarin (10/03/2023) menyatakan NH memiliki kesalahan berlapis.

Pertama, tingginya etos kerja NH yang membuatnya sampai bekerja bukan hanya di rumah majikan sebagaimana diatur dalam ijin tinggalnya dinyatakan sebagai sebuah kesalahan telah melakukan/mengambil pekerjaan diluar yang diijinkan.

Kedua, visa tinggal NH telah kadaluwarsa, sehingga membuat NH juga didakwa telah bersalah melampaui ijin tinggal di Hong Kong.

Atas dua kesalahan tersebut, Hakim akhirnya memerintahkan kepada Lembaga Pemasyarakatan untuk memenjarakan NH selama 15 bulan. []

Advertisement
Advertisement