April 26, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Camping Sembarangan, Seorang PMI Didenda

1 min read
Camping menggunakan tenda dome (Foto Istimewa)

Camping menggunakan tenda dome (Foto Istimewa)

HONG KONG – Aktifitas mendirikan shelter maupun tenda di tempat tempat tertentu, di Hong Kong merupakan hal terlarang dan diatur oleh undang-undang. Salah satu tempat terlarang untuk mendirikan tenda adalah kawasan Taman Nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berkonsekwensi pidana.

Seperti yang dilakukan oleh seorang PMI berinisial W, menikmati hari liburnya dengan jalan-jalan ke hutan mencari hawa segar, dengan membawa seperangkat peralatan camping. Di kawasan tersebut, PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STS8569/2023 tersebut kemudian mendirikan tenda dan sembari menikmati suasana alam rimba Hong Kong dan memasak dengan kompor lapangan.

Namun sialnya, kenikmatan W harus berakhir saat petugas patroli taman Nasional datang dan menangkap W lantaran tertangkap tangan tengah mendirikan tenda dan bercamping di tempat yang dilarang mendirikan tenda dan camping.

Atas kesalahannya, proses hukumpun berlanjut dan W kemarin (10/03/2023) menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Shatin untuk menerima putusan vonis hakim.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan menyatakan W telah bersalah melanggar pasal 10 undang-undang tentang Taman Nasional.

Atas perbuatannya, hakim menghukum W dengan hukuman denda sebesar HKD 397. []

Advertisement
Advertisement