Terlibat Perdagangan Norkoba, Gunakan Identitas Palsu, Bekerja Ilegal, Empat PMI Dihadapkan ke Pengadilan
HONG KONG – Empat orang pekerja migran Indonesia hari ini (19/08/2021) kembali harus berurusan dengan pengadilan di Hong Kong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Empat PMI tersebut didakwa dengan kesalahan yang beragam, yakni terlibat dalam peredaran atau perdagangan narkotika, menggunakan identitas palsu yakni berupa HK ID sedangkan yang bersangkutan tidak memilikinya karena berstatus paperan, serta menyalahi ijin tinggal.
Empat PMI tersebut adalah S, NA, Y dan Sp. S dan NA mendapat dakwaan sama, yakni terlibat dalam perdagangan atau peredaran narkotika.
S yang terdaftar dengan nomor perkara TMCC1451/2021 hari ini disidangkan di pengadilan Tuen Mun. Sedangkan NA yang terdaftar dengan nomor perkara WKCC4144/2020 hari ini disidangkan di pengadilan West Kowloon.
Adapun Y binti RW yang didakwa telah menggunakan identitas palsu berupa HK ID sedangkan dirinya merupakan seorang paperan didaftar dengan nomor perkara WKCC2877/2021 dan hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan West Kowloon. Y binti RW merupakan salah satu orang yang terjaring dari kegiatan operasi anti pekerja ilegal yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Bekerja Ilegal, Mantan PRT Paperan Asal Indonesia Divonis Lebih dari Setahun Penjara
Sedangkan Sp, PMI yang didaftar dengan nomor perkara KCCC2991/2020 hari ini dihadapkan ke persidangan di pengadilan Kowloon City. Sp sejatinya bukan seorang paperan, dia seorang overstayer, namun selama berstatus overstay dirinya tertangkap telah melakukan pekerjaan yang tidak diperbolehkan.
Semoga keempat PMI tersebut mendapatkan kelancaran dalam menjalani proses hukum serta mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []