Termasuk PRT Asing, Sudah Ratusan Orang di Hong Kong Didenda Karena Melepas Masker dan Melanggar Prokes
HONG KONG – Semakin melonjaknya angka kasus baru positif terinfeksi covid-19 ditengah gelombang kelima yang menghempas Hong Kong membuat otoritas Hong Kong melakukan berbagai peningkatan upaya, baik penanganan, maupun pencegahan.
Pada wilayah pencegahan, salah satu yang dilakukan adalah penegakan prokes dengan melakukan pengawasan lebih intens ke tengah-tengah masyarakat.
Penegak hukum dengan lebih fokus mengawasi warga maupun siapa saja di wilayah hukum Hong Kong yang melanggar protokol kesehatan di tempat umum dengan memberikan sangsi.
Tak hanya warga lokal, teguran dan sangsi juga diberikan kepada kalangan PRT asing yang sampai dengan saat ini, dilaporkan telah ada 17 PRT asing didenda karena membuka masker dan belasan lainnya diberi sangsi teguran karena melanggar batas maksimal jumlah orang berkumpul di tempat umum.
Dalam rilis informasi yang di sampaikan kepada awak media kemarin (19/02/2022), sedikitnya telah tercatat sebanyak 178 orang di Hong Kong didenda karena melepas masker di tempat umum serta 17 orang didenda karena melanggar protokol kesehatan.
Sebagaimana pemberitan sebelumnya, otoritas Hong Kong akan menggelar razia prokes ke tempat-tempat favorit PRT asing berkumpul untuk mencegah penularan infeksi virus setiap akhir pekan selama bulan Februari 2022.
Memperkuat hal tersebut, pada Kamis (17/02/2022), Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam bahkan secara khusus menyampaikan arahan kepada seluruh majikan yang memperkerjakan PRT asing agar mengupayakan PRT mereka tetap berada di rumah saat hari libur guna meminimalkan pelanggaran dan potensi denda.
Jika sebelumnya denda pelanggar prokes sebesar HKD 5 ribu, Lam menegaskan, mulai Jumat (18/02/2022), denda untuk pelanggar prokes ditingkatkan menjadi HKD 10 ribu.
Sampai dengan Sabtu (19/02/2022), jumlah seluruh kasus positif corona di Hong Kong telah mencapai 46.763 kasus setelah mendapat penambahan sebanyak 6.063 pada hari tersebut. []